selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Sidang Perdana PTUN Izin Lingkungan Penimbunan Kramasan, Tergugat Tidak Hadir

KOMITE AKSI PENYELAMAT LINGKUNGAN : GUGAT IJIN LINGKUNGAN PENIMBUNAN KERAMASAN

PALEMBANG, GESAHKITA COM–Izin lingkungan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Palembang melalui Dinas PTSP Kota Palembang atas penimbunan kawasan rawa seluas 45.45 H di kawasan Kramasan diduga terjadi maladministrasi, buntut nya Komite Aksi Penyelamat lingkungan ( KPAL) Sumsel menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Surat  gugatan PTUN Tanggal 5 April 2021 no No 25/G/LH/2021/PTUN dan hari ini memasuki agenda sidang perdana di gedung PTUN Palembang, Selasa, (13/04/2021)

Hal tersebut terungkap saat Tim kuasa hukum Komite Aksi Penyelamat lingkungan ( KPAL) Turiman, S.H dan  Yuliusman, S.H  menggelar  Pres konferens nya di Kantor PTUN Palembang.

Menurut Turiman terdapat 3 alasan mendasar mengapa kegiatan penimbunan tersebut harus digugat oleh kawan kawan nya KPAL, antara lain: Pertama bahwa upaya PTUN yang ditempuh ini adalah upaya hukum  administratif.

“Kedua Bahwa upaya PTUN terhadap diterbitkannya izin lingkungan oleh pemerintah kota Palembang atas penimbunan kawasan rawa seluas 45.45 H diduga terjadi maladministrasi,”katanya.

Sementara, pada bagian ketiga katanya, bahwa upaya PTUN terhadap izin lingkungan yang diterbitkan merupakan satu kesatuan dalam Dokumen lingkungan hidup dan berakibat hukum terhadap para pihak menjadi penting untuk menjerat para pihak yang telah melakukan upaya pelanggaran hukum  lingkungan hidup.

Dijelaskan Turiman, pada sidang hari ini, pihak tergugat dalam hal ini Dinas PMPTSP Palembang tidak hadir tanpa ada penjelasan kepada pihak pengadilan.

Lebih jauh Turiman menjelaskan, Upaya PTUN ini adalah salah satu upaya untuk menguji  secara ilmiah apakah ijin lingkungan yang dikeluarkan sebagai salah satu syarat AMDAL sudah benar.

“Sebab, sambung nya, “Jika melihat fakta-fakta dan temuan  lapangan banyak ditemukan adanya  kejanggalan dalam prosesnya tahapan penimbunan,”ungkap nya.

Turiman menyebutkan dari data yang pihaknya sudah kantongi kejanggalan meliputi, tahapan dan prosedur mulai dari  peliputan dokumen KAANDAL, AMDAL, RKL/RPL  dan adanya dugaan  mal-administrasi dalam proses diterbitkannya izin lingkungan tersebut.

Sementara itu, masih dalam keterangan Tim Kuasa Hukum KPAL, Yuliusman S.H juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum yang telah ditunjuk oleh Komite Aksi Penyelamat lingkungan ( KPAL)  pihaknya menyatakan siap bertarung dalam proses sidang PTUN nantinya dengan fair dan menjunjung tinggi asas keadilan, dan berharap dapat memenangkan gugatan tersebut untuk menjadi Yurisprundensia kasus pelanggaran lingkungan di Sumsel.

Photo Doc Tanda Terima Terdaftar di PTUN

Yulius mengingatkan kepada dinas PMPTSP Palembang jika dalam sidang kedua tidak hadir maka pihak kuasa hukum Komite Aksi Penyelamat lingkungan ( KPAL)   akan meminta pengadilan untuk dapat memanggil paksa secara  berjenjang terhadap  Walikota Palembang  hingga  Menteri Lingkungan hidup tegasnya.

Menurutnya, Komite Aksi Penyelamat lingkungan ( KPAL)  berkomitmen untuk  mengawal penegakan tata kelola lingkungan hidup di Sumsel dengan upaya-upaya advokasi hukum sebagai salah satu langkah mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak melakukan pelanggaran lingkungan hidup baik secara administratif ataupun dilakukan langsung terhadap sumber daya alam, tanah, air  dan udara  di wilayah Sumatera selatan

Dengan telah dilakukanya tahapan proses advokasi penolakan proyek penimbunan kawasan terpadu di kramasan, Komite Aksi Penyelamat lingkungan ( KPAL)  akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami siap menerima  dan menghormati hasil terbaik yang dicapai tim kuasa hukum , dan berharap ini menjadi tonggak sejarah dalam kasus lingkungan hidup di Sumsel,”tutupnya. (*)

Sumber : Ril Kuasa Hukum KPAL

Edited by : goik

Tinggalkan Balasan