PASURUAN, GESAHKITA COM– Ingin wajah cantik adalah harapan setiap para wanita, maka sejumlah produk kecantikan bahkan jasa klinik kecantikan pun saat ini bermunculan. Banyak nya produk dan jasa yang dijajakan bebas, bahkan para konsumen yang hayal nya kepingin dapat manfaat tampil cantik, hampir tidak bisa membedakan mana yang asli dan mana yang tidak asli (tidak legal).
Perilaku konsumtif belanja cantik ini pun ternyata kerap dimanfaatkan oleh pihak atau oknum yang tidak bertanggungjawab semisal mudah tergiur dengan harga yang murah, namun fatal bagi penerima Jasa atau pemakai produk kecantikan tersebut.
Tim Gesahkita com Jawa Timur kali ini melakukan investigasi terkait laporan masyarakat kepada salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat akan adanya dugaan salah satu klinik kecantikan Wilayah Kabupaten Pasuruan.
Informasi didapat dari Penuturan diduga Korban yang masih Enggan namanya disebutkan bahwa pola pemasaran yang dilakukan oleh klinik yang juga diduga tidak memiliki Izin ini melalui online kepada calon pembeli atau pemakai jasa Klinik kecantikan yang diduga Illegal tersebut.
Dia mengaku sebelum obat pemutih disuntikan ada obat lain atau cairan yang disuntikan lebih dahulu sebanyak 3 kali di lengan nya. Namun setelah beberapa menit kemudian lengan nya terasa hangat dibarengi dengan rasa sakit dan bikin bengkak, seraya menunjukan lenganya yang bengkak ke awak media.
“Saya orang awam mas saya tidak tahu menahu masalah ilegal ataupun legal, saya tergiur di salah satu postingan Facebook yang menawarkan perawatan kecantikan dan suntik pemutih dengan harga yang murah dengan harga 350 ribu, di situ juga tertera lengkap alamat maupun No ponsel (Whatsapp) yang bisa di hubungi,”tuturnya.
Kemudian lebih lanjut pasien tersebut menceritakan awal mula hingga dirinya mau ikut perawatan kecantikan tersebut.
“Iya Cerita mulanya ketika saya Chat lewat (WA) menanyakan harga serta tempatnya, akhirnya saya datangi klinik tersebut di daerah Kecamatan Prigen tepatnya di Desa Candi Wates Kabupaten Pasuruan, setelah itu saya menjalani perawatan suntik pemutih, namun saya sangat menyesal karena bikin lengan saya bengkak dan rasa sakit,” tutur nya kepada media.
Dia mengaku tidak pernah terpikir jika sebuah produk itu legal atau tidak nya, malahan yang adanya postingan iklan di facebook menawarkan perawatan kecantikan dan suntik pemutih.
Pasien lebih lanjut menuturkan pengalamannya itu, “ setelah saya Chat lewat (WA) menanyakan harga serta tempatnya, akhirnya saya datangi klinik tersebut di daerah Kecamatan Prigen tepatnya di Desa Candi Wates Kabupaten Pasuruan,”katanya.
Lanjutnya, “Setelah itu saya menjalani perawatan suntik pemutih, namun saya sangat menyesal karena bikin lengan saya bengkak dan rasa sakit,” jelas nya kepada awak media.
Setelah mendengar langsung keluhan pasien tersebut tim awak media dan LSM mencoba mengkonfirmasi dengan mendatangi klinik NA tersebut.
Penelusuran Tim pun sampai juga ke tempat tujuan yakni tempat yang diduga Klinik sekaligus menjual produk kecantikan tersebut. Menurut informasi dari masyarakat ternyata tempat salon kecantikan tersebut di rumah salah satu Kepala Desa di Kecamatan Beji yang rumahnya terletak di wilayah kecamatan Prigen kabupaten Pasuruan.
Tim pun berusaha meminta konfirmasi dengan mendatangi rumah yang menjadi tempat digunakan untuk kegiatan salon kecantikan atau suntik pemutih, sebab Tim menduga dimana dalam melakukan aktivitasnya klinik tersebut diduga kuat tidak memiliki izin praktek dari Dinas terkait.
Kedatangan Tim di Desa Candi Wates Kecamatan Prigen, ditemui langsung oleh perempuan inisial NB yang diduga oknum pelaku penyuntikan pemutih tanpa ada izin praktek. Oknum Perawat inisial NB saat diwawancarai membenarkan kalau dirinya sendiri yang menjalankan praktek suntik pemutih tersebut.
Dengan polos ia mengaku lulusan Akper tahun 2020. Namun saat ditanya salah satu anggota LSM tentang perizinan membuka praktek kecantikan ini, NB hanya menunjukkan STR, atau Surat Tanda Registrasi.
Sementara untuk Surat Izin Praktek, maupun SIK, Surat izin kerja, sangat disayangkan dia tidak bisa menunjukkan nya.
Sang perawat malahan sempat marah-marah, seraya mengatakan bahwa dirinya adalah seorang Perawat yang bekerja di salah satu rumah sakit swasta wilayah di Pasuruan.
Selang beberapa menit dari perbincangan itu, seorang wanita paruh baya ia mengaku seorang Kepala Desa yang bertugas di wilayah Beji serta mengakui bahwa perawat tersebut merupakan anaknya yang membuka praktek salon kecantikan dan ia juga meminta maaf kalau anaknya marah-marah.
Perempuan yang mengaku Kepala Desa ini pun meminta dimaklumi perilaku, Putrinya yang masih anak-anak.
“Namanya juga anak-anak dan masih tidak mengerti saya juga seorang Kades yang bertugas di wilayah Beji dan suaminya juga seorang Kades di wilayah Kedawung,” ujar ibu Kades tersebut.
Ketua Aktivis BANGJO, Haidar Wahyu mengatakan untuk membuka praktik medis atau sejenisnya harus ada izin praktek yang ditempelkan di depan tempat praktek biar semua orang atau pasien tau bahwa yang bersangkutan sudah ahli di bidangnya.
“Sebab, katanya, “ini masalah nyawa manusia, apalagi kalau memasukan jarum suntik ke tubuh manusia itu harus seseorang yang sudah ahli dan terlatih tidak boleh sembarang orang,”ucapnya.
“Saya menduga atau saya simpulkan Klinik NA yang bertempat di Desa Candi Wates tersebut sudah melanggar atau mengindahkan UU Kesehatan, sebagaimana Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004,”tandas nya. (Mkd/Pur)