Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
hut ri hut ri grand fondo

Majelis Hakim PN Pangkalan Balai Kabulkan Eksepsi Marfendi Digugat PT BSP

BANYUASIN, GESAHKITA COM–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai tertanggal 12 April 2021 Mengabulkan eksepsi Tergugat, atas nama Marfendi (55) yang merupakan seorang pedagang kaki lima bertempat tinggal di jalan di Jl. Perum Azhar blok AI No.02 Rt.012 Rw.004. Kel. Tanah Mas, Kec, Talang Kelapa,Kab Banyuasin.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Register Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pkb, di Pengadilan Negeri  Pangkalan Balai tanggal 11 November 2020  dengan Penggugat dalam hal ini  Citrawati yang bertindak untuk dan atas nama PT BSP (Bina San Prima).

Widodo,SH dan M.Ibrahim Adha., SH,MH selaku Kuasa Hukum Marfendi mengatakan bahwa klien nya (Marfendi ) telah digugat atas tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT. BSP ( Bina San Prima).

“Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh sdr  Citrawati yang bertindak untuk dan atas nama selaku PT BSP (Bina San Prima) tidaklah beralasan menurut hukum dan tidaklah pula  memiliki dasar hukum yang jelas,” ungkap Widodo, Jumat, (16/04/2021).

Widodo kemudian mengungkapkan tuduhan atas klien nya (Marfendi) bahwa Marfendi dituduh telah membuat kuasa jual dan telah melakukan pengikatan jual beli dihadapan notaris yang berdudukan di kota pelembang yakni Peatca Yuarita,SH.,MKn dengan tanah seluas 140M2  yang dijual seharga Rp 139.273.400  terhadap  M.Ihsan dan Drs.Setiawan Tjahjadi dengan akta notaris kuasa jual nomor  -30- tertanggal 15 April serta akta notaris pengikatan jual beli nomor -29- tertanggal 15 April 2019 sedangkan rumah tersebut masih ditempati oleh Tergugat.

“Dalam petitum itu, ungkap Widodo, “penggugat mengatakan atau minta kepada yang Mulia Majelis Hakim yakni; menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah beserta rumah berupa sebidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan nomor 3569/kelurahan Sukajadi atas nama Marfendi, Seluas 140 M2,”beber nya.

Widodo juga menyebutkan tak hanya posita, dalam gugatan itu juga disebutkan ada petitum (hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan).

“Bukan hanya itu, Sambung nya, “Penggugat juga meminta majelis hakim untuk menghukum Tergugat  untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 139.273.400 dan Pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap sampai dengan tergugat melaksanakan putusan ini,” tambah Widodo.

Kata Widodo, tempat itu masih ditempati tergugat, yang membuat penggugat mengalami kerugian materil sebesar 139 juta rupiah dan immateril sebesar 50 juta rupiah.

“Dan setelah mengikuti atau melalui proses persidangan yang begitu panjang lima bulan lamanya hal ini juga dibuktikan dengan Amar Putusan yang mulai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai tertanggal 12 April 2021 yakni ; dalam eksepsi  Mengabulkan eksepsi Tergugat  dan dalam Pokok Perkara Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima serta menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara,” kata widodo SH.

Oleh sebab itu, kata Widodo, dengan adanya putusan ini, pihaknya berharap bahwa pihak perusahaan (PT BSP) dapat segera mengembalikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik kliennya (Marfendi) karena kliennya tidak pernah melakukan penjualan serta menerima uang pembayaran dari PT BSP. (*)

Editor : Arjeli Sy Jr

 

Tinggalkan Balasan