PALEMBANG, GESAHKITA COM–Apapun ceritanya tindakan kekerasan atau main hakim sendiri adalah tidak dibenarkan dan melanggar hukum.
Hal tersebut diungkapkan Ahli hukum Pidana Dr.Azwar Agus.SH.,M Hum saat diwawancara melalui whatsapp terkait viral nya pemberitaan bahwa telah terjadi diduga kekerasan yang menimpa seorang tenaga kesehatan (Perawat) bernama Christina Remauli (27), di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (15/04/2021) sekitar pukul 13.40 WIB di ruang IPD 6 kamar 6020 Dan sempat viral di media sosial instagram.
Azwar Agus menilai, tindakan oknum keluarga pasien yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan terhadap perawat (tenaga kesehatan/nakes) adalah sesuatu yang tidak dapat dibenarkan dan perlu ditindak secara hukum.
“Dengan demikian agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,”katanya, Jumat, (16/04/2021)
Ahli Hukum Pidana ini menegaskan, Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, maka pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Atas kejadian yang menimpa profesi seorang perawat yang notabene pejuang kesehatan, Rektor Universitas Taman Siswa ini juga sangat menyayangkan, di tengah saat ini masyarakat dan Pemerintah berjibaku menghadapi Pandemi Covid 19, dimana perawat atau tenaga kesehatan yang handal sangat dibutuhkan, malahan mereka harus mengalami kekerasan.
“ Ini hal sangat miris, saat kita menghadapi Pandemi Covid 19, dimana kita memerlukan perawat(tenaga kesehatan) yang handal, adalah sangatlah tidak manusiawi kita dipertontonkan oleh oknum masyarakat melakukan tindakan kekerasan terhadap tenaga kesehatan,”kata Pengamat Pidana ini.
Untuk itu, Azwar Agus menegaskan, “Perlu tindakan tegas dengan segera dan terukur terhadap pelaku yang melakukan kekerasan tersebut, agar tidak terjadi dan terulang dimasa yang akan datang,”ujarnya.
Secara Pribadi Azwar Agus sangat mendukung tindakan tegas dari aparat untuk tidak ragu ragu dalam menegakan hukum seadil adil nya.
“Saya sangat mendukung tindakan tegas dari aparat untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya,”tutup nya.
Informasi dihimpun, Korban sudah membuat laporan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang dengan nomor LP / 682 / IV / 2021 / SPKT / POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMSEL. (*)
Editor : Arjeli Sy Jr