Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
hut ri hut ri grand fondo

Disnakertrans Jatim Buka Posko Pengaduan THR

SURABAYA, GESAHKITA COM–Pembukaan Posko Pengaduan THR oleh Disnakertrans Jatim dimaksudkan untuk menindaklanjuti ketika ada prusahaan yang tidak bisa memenuhi pembayaran THR. Dimana ketika ada prusahaan yang tidak bisa memenuhi pembayaran THR, akan dilakukan penegakan dengan cara memeriksa pengusaha, dan alasan tidak bisa bayar.

Hal tersebut dikatakan Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo yang mana saat ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurutnya Ada 55 posko pengaduan THR  yang dibuka untuk melayani aduan dari pekerja. Posko tersebut didirikan di Kantor Disnakertrans Jatim, di 16 Kantor Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja yang tersebar di beberapa daerah, serta di Kantor Disnakertrans kabupaten/ kota.

Selain itu Hilmawan juga menjelaskan pendirian Posko Pengaduan THR tersebut berhubungan dengan ketepatan waktu yang dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya. Dimana THR  tersebut harus dibayarkan maksimal tujuh hari menjelang hari raya Idul Fitri.

“Kedua berkaitan dengan besaran yang harus dibayarkan,” ujar Himawan di Kantor Disnakertrans Jatim, Surabaya, Senin (26/4).

Selain itu ia juga menyebutkan, Kalau tidak mampu bayar seperti apa tidak mampunya, sebab katanya hal  ini harus sama-sama dengan serikat pekerja.

“Ketika berdasarkan pemeriksaan perusahaan tersebut benar-benar tidak mampu membayar THR, Disnakertrasn akan memfasilitasi pembicaraan antara perusahaan tersebut dengan para pekerja, “terangnya.

Hal tersebut dimaksudkan untuk mencari solusi terkait skema pembayaran THR.

“Seperti dicicil atau dilakukan penundaan, sesuai kesepakatan perusahaan dengan pekerja,” tambahnya.

Himawan mengakui, hingga saat ini belum ada sanksi yang mengatur pembayaran THR. Tetapi nanti pihaknya akan menindaklanjuti dengan pembuatan berita acara.

“Prinsipnya tidak sanksi tapi harus dibayar entah skema cicil 1 2 3 bulan atau apa gimana itu kesepakatan bersama,” ujarnya. (pur).

 

Tinggalkan Balasan