Solidaritas Advokat Palembang untuk Sdr. Munarman Kecam Penangkapan “Rekan Sejawat MUNARMAN
PALEMBANG, GESAHKITA COM—Ratusan Advokat Palembang yang menamakan diri “Solidaritas Advokat Palembang untuk Sdr. Munarman” mengecam Penangkapan Rekan Sejawat mereka Sdr Munarman.
Hal tersebut disampaikan secara tertulis oleh M. Husni Chandra, S.H., M.Hum selaku Ketua Tim Solidaritas Advokat Palembang untuk Sdr. Munarman kepada media ini, Kamis, (29/04/2021).
Sikap ratusan orang advokat Palembang ini menyusul, terkait Penangkapan terhadap Advokat Munarman yang dilakukan Densus-88 pada tanggal 27 April 2021, sekira pukul 15.00 WIB, di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan kemudian dibawa ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, dengan kedua matanya ditutup kain hitam dan tangan diborgol.
Husni Chandra menegaskan, “ Kami sebagai Advokat yang merupakan rekan sejawat Sdr. Munarman, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Pertama, bahwa Sdr. Munarman adalah Advokat yang saat ini sedang menjalankan profesinya sebagai Penasehat Hukum Imam Besar Habib Rizieq Shihab yang perkaranya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kedua, bahwa Profesi Advokat merupakan profesi ‘Officium nobile” (profesi yang terhormat) yang merupakan Aparat Penegak Hukum yang bebas, mandiri dan tunduk pada Undang-Undang Advokat.
Ketiga, bahwa Pasal 16 Undang-Undang Advokat menyatakan; “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan”, yang kemudian ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 26/PUU-XI/2013; bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
Serta Keempat, bahwa peristiwa penangkapan yang dilakukan aparat Densus 88 Antiteror patut diduga ada kaitannya dengan kegiatan advokasi Sdr. Munarman kepada Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Hal ini terindikasi dengan tuduhan-tuduhan tindak pidana yang dilakukan oleh Sdr. Munarman yang terjadi pada kurun waktu tahun 2014 – 2015, terkesan tuduhan-tuduhan tersebut dipaksakan sehingga Sdr. Munarman tidak dapat lagi melakukan pendampingan hukum terhadap Imam Besar Habib Rizieq Shihab.
Sambungnya, “Berdasarkan hal itu, kami para Advokat Palembang dengan ini menyatakan sikap, adalah sebagai berikut:
- Bahwa Sdr. Munarman dalam menjalankan profesi advokatnya tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
- Bahwa dalam melakukan penangkapan terhadap Sdr. Munarman oknum aparat Densus 88 terkesan menunjukkan sikap yang arogan, dan mencederai profesi Officium nobile Advokat.
- Bahwa oknum Densus 88 dalam melaksanakan kewenangannya melakukan penangkapan terhadap Sdr. Munarman dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), oleh karena sampai dengan terjadinya penangkapan sdr. Munarman belum pernah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka sebagaimana disyaratkan dalam KUHAP junto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014.
- Bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyebutkan, ‘Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia.
- Bahwa jangankan penangkapan, pemanggilan seorang Advokat untuk kepentingan pemeriksaan yang berkaitan dengan tugas menjalankan profesinya harus dilakukan melalui organisasi advokat dimana advokat tersebut bernaung.
Lebih lanjut, Husni Candra juga menulis, “Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kami Kelompok Solidaritas Advokat Kota Palembang sebagai Rekan Sejawat Sdr. Munarman, dengan ini “MENGECAM keras tindakan penangkapan sewenang wenang yang dilakukan oleh oknum Densus 88 Anti Teror terhadap rekan sejawat kami Sdr. MUNARMAN dan menolak seluruh tindakan dalam rangka pelaksanaan kewenangan yang dilakukan secara represif dengan pendekatan kekuasaan semata-mata dengan tidak menghormati prinsip-prinsip negara hukum (rechtstaats),” tegasnya.
Pada akhirnya, “Solidaritas Advokat Palembang untuk Sdr. Munarman”, Menyatakan siap mendampingi dan membela rekan sejawat MUNARMAN yang diperlakukan tidak adil oleh aparat penegak hukum, “tutup Husni Candra.(*)
Berikut Susunan nama nama Advokat Palembang tergabung dalam “Solidaritas Advokat Palembang untuk Sdr. Munarman” yang menyatakan sikap tersebut adalah sebagai berikut:
Ketua Tim : M. Husni Chandra, S.H., M.Hum.
Anggota :
1. H. Riskon Vani, SH., MH. | 61. Awansyah, SH. |
2. Dhabi K. Gumayra, SH., MH. | 62. Muhammad Yusuf, SH., MH. |
3. Widodo, SH. | 63. Rizal Priharu Lubis, SH. |
4. M. Ibrahim Adha, SH., MH., ECIH. | 64. Yuliusman, SH. |
5. Djarot Indra Kurnia, SH., MH., CLA. | 65. Sobriyan Midarsah, SH. |
6. Wahid Pujianto Fani, SH. | 66. Ahmad Samodra, SH. |
7. Agus Effendi, SH. | 67. Rozali Nur Muhamad, SH. |
8. Lilik Bagus Setiawan, SH. | 68. Junaidi Aziz, SH. |
9. Benny Murdani, SH., MH., CHRM. | 69. El Mangku Anom, SH. |
10. Rika Puspa Dewi, SH. | 70. Dadi Haswinardi, SH. |
11. RM. Ihsan Kurniawan, SH. | 71. Ishmatul Iffah, SH.,MH. |
12. Muhammad Andi Yulizar, SH. | 72. Lisa Merida, SH. |
13. Sumardi, SH. | 73. Rozailah, SH. |
14. Fahmi Nugroho, SH., MH. | 74. Agustam Racman, SH., MAPS. |
15. Agustina Novitasarie,SH., MH. | 75. Edi Iskandar, SH., MH. |
16. Fikri Bratha, SH. | 76. Mardi Haris, SH. |
17. Sudarman Tunggir, SH. | 77. Aya Sofia, SH., MH |
18. Redho Junaidi, SH., MH. | 78. Radiansyah, SH. |
19. Rahmad Hartoyo, SH., MH. | 79. Ahmad Nadjmi, SH. |
20. Asutra Ulesko, SH. | 80. Arya Elvandari, SH. |
21. Akhmad Yudianto, SH., MH. | 81. Arizon Karman, SH. |
22. Agung Sulaiman, SH., MH. | 82. Mahardika, SH., MH. |
23. Iswardi Mandai, SH. | 83. Kartika Kariono, SH., MH. |
24. Turiman, SH. | 84. Syamsul Bahri, SH. |
25. M. Marnopriansyah, SH., MH. | 85. Sutikno, SH. |
26. M. Hidayat, SH. | 86. A. Rizon, SH.,MH. |
27. Rahmat Kurniansyah, SH., CHRM. | 87. M. Fahrizal, SH. |
28. Ubaidillah, SH. | 88. Riki Agustiawan, SH., MH. |
29. M. Anugerah Al Abin, SH. | 89. DR. Wandi Subroto, SH., MH. |
30. Amrullah, SH. | 90. Megaria, SH. |
31. Wahyu Hidayat, SH. | 91. Yogi Suryo Prayoga, SH. |
32. Harry Hendra, SH, MH | 92. Prengky Adiatmo, SH. |
33. Feri Apriansyah, SH. | 93. Apriani, SH. |
34. Agung P Wijaya, SH., MH., CPL. | 94. Rustandi Adriansyah, SH. |
35. H. Pandi Siswanto, SH. | 95. Dovi Desriandy, SH. |
36. Dwi Warsari, SH., MH. | 96. Ricky MZ, SH., CPL. |
37. Abdi Shohib, SH. | 97. Meizaldi Mufti, SH. |
38. Mohammad Irson, SH. | 98. Kgs. M. Solihin, SH., MH. |
39. Nurman Ardian AK, SH., MH. | 99. Grees Selly, SH.,MH. |
40. Muhammad Fadli, SH., M.Si | 100. Masnun Sari, SH. |
41. Ary Andi, SH. | 101. Iwan Kurniawan, S.sy. |
42. Ariska Aisyah AP, SH., MH. | 102. Afifuddin, SH. |
43. Ahmad Irwansyah, SH. | 103. M. Alwan Pratama P, SH. |
44. Elvan Dwi Putra, SH. | 104. Erik Estrada, SH. |
45. Febi Irianto, SH., MH. | 105. Syarif Fathul Mubin, SH. |
46. Muhamad Widad, SH. | 106. Rozi Zaini, SH., MH. |
47. Kgs. M. Tezzi Jayansyah, SH. | 107. Aries Ravivan, SH. |
48. Mardiansyah, SH. | 108. M. Padli, SH. |
49. Dody YS, SH., MH. | 109. Riza Faisal Ismed, SH. |
50. Firdaus Hasbullah, SH. | 110. Arie Yusanda, SH. |
51. Umar Abdurrahman, SH. | 111. Soeheindra Tamzil, SH. |
52. M. Maulana Kusuma W, SH. | 112. Martadinata, SH. |
53. Adis Oktaviani, SH. | 113. Tryas Noor, SH. |
54. Adri Fadly, SH. | 114. Andy Hermawan, SH. |
55. Sri Lestari Kadariah, SH., MH. | 115. Berlianto, SH. |
56. Febuar Rahman, SH. | 116. Ahmad Koesmiran, SH. |
57. Ahmad Willi Marfi, SH. | 117. Hendri Dunan, SH., MH. |
58. Daniel Effendi, SH. | 118. Asep Kimura Darmawan, SH. |
59. Zulfikar, SH., MH. | 119. Rizki Agus Saputra, SH. |
60. Al-Qosim, SH. | |
Edited : goik
Uploader : Arjeli Sy Jr