Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
selamat natal dan tahun baru hut ri

Ombudsman RI Perwakilan Sumsel Sambangi Pemkab Oku Selatan Gelar Rapat Koordinasi

MUARADUA, GESAHKITA COM – Ombudsman RI Perwakilan Sumsel menjelaskan dalam penyelenggaraan pelayanan publik perlu adanya prinsip-prinsip yang harus dipenuhi oleh penyelenggara supaya dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaannya.

Pedoman dalam pelaksanaannya tersebut tertuang dalam asas pelayanan public sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 bahwa asas-asas pelayanan publik meliputi asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

Hal tersebut terungkap saat  Tim dari Ombudsman RI  Perwakilan Sumatera Selatan saat melakukan rapat bersama Pemkan OKU Selatan yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati OKU Selatan, SHolehien Abuasir, S.P., M.Si., di ruang rapat terbatas Pemkab OKU Selatan, Kamis (06/05).

Ombudsman RI Perwakilan Sumsel dalam hal ini yang diketuai oleh Agung Pratama mengapresiasi kualitas dari pelayanan publik di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS).

Dijelaskannya,  ada beberapa hal yang membuatnya merasa senang datang ke Bumi Serasan Seandanan ini.

Agung Pratama dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik perlu adanya prinsip-prinsip yang harus dipenuhi oleh penyelenggara supaya dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaannya yang tertuang dalam asas pelayanan public sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

Kata Agung,  bahwa asas-asas pelayanan publik meliputi asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

Selain itu ia juga mengatakan, Selain berdasarkan asas-asas pelayanan public, penyelenggara maupun penerima layanan memiliki hak dan kewajiban dalam pelayanan pubilk sebagaimana diatur dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 18, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Hal inilah yang kemudian menarik untuk dikaji.

“Apabila berbicara mengenai hak dan kewajiban tentunya ada konsekuensi tersendiri apabila hak dan kewajiban tersebut tidak terpenuhi. Oleh karena itu, perlu adanya suatu indikator yang dapat menilai ketercapaian hal tersebut,” jelas nya.

 

Bukan hanya itu, Agung juga menjelaskan, Penyelenggara pelayanan publik memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi dan dilaksanakan dalam pelayanan publik. Adapun kewajiban yang terkait dalam tulisan ini adalah menyusun, menetapkan standar pelayanan bahkan mempublikasikan maklumat pelayanan.

“ Adapun kewajiban tersebut, sambungnya, “sebagai hak masyarakat untuk mengetahui, mengawasi bahkan mengadukan setiap pelaksanaan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal tersebut dilaksanakan demi pelaksanaan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan public,” imbuh nya.

Lebih lanjut Agung mengatakan, “Dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, menjelaskan, tuturnya, pada dasarnya penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan bahkan dengan melibatkan masyarakat,” urai nya.

Ia kemudian menyebutkan bahwa Terdapat beberapa komponen standar pelayanan yang meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, produk pelayanan, sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran, dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan.

“Termasuk juga, sambungnya, “jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan, serta evaluasi kinerja pelaksana,” Kata Agung Pratama.

Dalam Kesempatan itu, juga Ombusdman Perwakilan Sumsel itu menjelaskan, Selain standar pelayanan, penyelenggara pelayanan juga perlu menyusun maklumat pelayanan sebagai pemenuhan kewajiban dan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

“Karena itu, tuturnya, bahwa pada akhirnya, standar pelayanan ini menjadi fokus dalam pengawasan pelayanan publik yang notabene dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Ombudsman Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik.,” jelasnya lagi.

“Adapun kegiatan tersebut, Ungkap Agung, “ selanjutnya disebut dengan Survei Kepatuhan terhadap Pelayanan Publik dalam rangka percepatan reformasi birokrasi, “tegasnya.

“Selain itu, guna menumbuhkan daya saing dan pemberdayaan aparatur pemerintahan supaya pelayanan publik lebih berkualitas. Kinerja pelayanan publik yang berkualitas pada akhirnya sangat strategis dalam menilai keberhasilan dalam otonomi daerah.  Adanya reformasi birokrasi juga mendorong terwujudnya pelayanan publik yang sederhana, cepat, mudah, tidak birokratis, dan biaya yang terjangkau oleh masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, tambah Agung, Survei Kepatuhan yang notabene berkaitan dengan standar pelayanan sehingga pengabaian terhadap standar pelayanan tersebut dapat menurunkan kualitas pelayanan. Logikanya, apabila kualitas pelayanan publik menurun, maka akan rentan terjadinya maladministrasi bahkan KKN. Sebagai contoh, tidak dipampangnya informasi pelayanan publik, yakni standar biaya akan menimbulkan praktek pungutan liar, calo, suap dalam pelayanan publik.

“Kami berharap setelah ini, ada upaya maksimal dari Pemerintah daerah untuk mendapatkan predikat terbaik dalam upaya meningkatkan penilaian Kepatuhan pelayanan publik di Kabupaten OKU Selatan ini,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Sholehien Abuasir, S.P., M.Si., yang menerima langsung Kunjungan Kerja Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan di Ruang Rapat Terbatas Pemkab OKU Selatan menyebut, pelayanan terhadap publik tentunya menjadi salah satu prioritas yang harus dilakukan oleh pemerintah.

Hal ini pula yang dilakukan oleh Pemkab OKU Selatan yang terus melakukan pembangunan dan pelayanan yang responsif dan aspiratif untuk kepentingan masyarakat demi mewujudkan Kabupaten OKU Selatan yang ‘Bersinar’.

“Semoga kedatangan dari Ombudsman ini bisa memberikan pengalaman dan pengetahuannya kepada  OKU Selatan untuk memberikan pelayanan masyarakat yang baik untuk masyarakat OKU Selatan. Termasuk penilaian yang dinilai nantinya,” kata Wabup. (ril/henafri)

Tinggalkan Balasan