SURABAYA, GESAHKITA COM— Dampak baik (good Impact) dari sebuah pembangunan bisa menciptakan lapangan pekerjaan, selain memang down stream (hilirisasi) bisnis nya pun banyak, usaha material bergerak dan belum lagi benda tidak bergerak juga tak dapat dihitung sangat luas maka wajar jika kita berani menyebutkan bahwa jasa konstruksi disebut juga sebagai tulang punggung bagi pembangunan infrastruktur.
Hal tersebut disampaikan langsung kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, Ir Baju Trihaksono MM, pada acara Pembukaan Kegiatan Bimbingan Teknis Sertifikasi keahlian Bidang Jasa Konstruksi Kabupaten Madiun yang digelar pada 9 Juni 2021.
Baju Trihaksono memaparkan dalam sambutannya bahwa Sektor konstruksi ini sangat penting dalam pembangunan infrastruktur, selain mampu menggerakkan perekonomian termasuk perekonomian lokal, juga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat karena bisa menggunakan infrastruktur itu dengan baik.
Menurut Baju, peran penting dan strategis dari industri jasa konstruksi dalam pembangunan nasional dengan menghasilkan produk akhir berupa bangunan termasuk bangunan infrastruktur, yang berfungsi mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai aspek kehidupan masyarakat serta menunjang terwujudnya tujuan nasional, Senin (10/05/2021)
Selain itu, kata nya, industri jasa konstruksi juga berperan dalam mendukung tumbuh dan berkembangnya industri barang dan jasa lain yang diperlukan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Kadis PUPRCK Jatim itu pun juga menyebutkn amanah UU terkait hal tersebut, yang katanya, “Sesuai dengan yang termaktub dalam pasal 70 ayat (1) undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi mengamanatkan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja”.
Lebih lanjut Baju Trihaksono dalam kesempatan itu juga menjelaskan bahwa dalam menjaga kualitas industri jasa konstruksi nasional khususnya dalam peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi, uu no. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi pasal 9.
“Dalam hal ini, sambung Baju, “Mensyaratkan semua pihak yang berada pada perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi baik perseorangan maupun orang yang bekerja pada badan usaha, diwajibkan mempunyai sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja,”tegasnya.
Selain itu disebutkannya juga, “Dalam pp no. 28 tahun 2000, sertifikasi dibedakan atas sertifikasi ketrampilan kerja (skt) dan sertifikasi keahlian kerja (ska),”imbuhnya.
Dalam paparan kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, bahwa SKT diberikan kepada tenaga kerja terampil yang telah memenuhi persyaratan ketrampilan tertentu, sedangkan SKA diberikan kepada tenaga kerja ahli yang memenuhi persyaratan berdasarkan keilmuan/ kefungsian/ keahlian tertentu.
SKT dan SKA dilakukan melalui klasisfikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi yang ditetapkan oleh LPJK. untuk menentukan tingkat kompetensi tenaga kerja konstruksi, melakukan pembinaan tenaga kerja konstruksi, dan melakukan proses sertifikasi tenaga kerja konstruksi.
Lebih lanjut dijelaskan Ir Baju Trihaksono MM bahwa pelaksanaan pekerjaan konstruksi terutama di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat merupakan kegiatan konstruksi yang komplek sehingga memerlukan sumber daya yang besar, melibatkan tenaga kerja yang banyak, serta peralatan berat yang tidak sedikit.
“Hal ini tentu tidak terlepas dari peluang terjadinya kecelakaan dan potensi bahaya yang merupakan bagian dari pekerjaan itu sendiri, “paparnya.
Sebab itu ia menyebutkan juga bahwa derajat kesehatan dan keselamatan yang tinggi di tempat kerja merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan disamping hak-hak normatif lainnya.
Disini saya menegaskan bahwa perusahaan hendaknya sadar dan mengerti bahwa pekerja bukanlah sebuah sumber daya yang terus-menerus dimanfaatkan melainkan sebagai makhluk sosial yang harus dijaga dan diperhatikan mengingat banyaknya faktor dan resiko bahaya yang ada di tempat kerja.
“Selain perusahaan, pemerintah pun turut bertanggungjawab untuk melindungi kesehatan dan keselamatan kerja,”tegasnya lagi.
“Oleh karena itu, sambungnya, “Diperlukan sdm aparatur yang kompeten dalam menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, efisien dan produktif,”terang Ir Baju Trihaksono MM
Mengakhiri paparannya itu, kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur berharap melalui kegiatan sertifikasi keahlian bidang jasa konstruksi ini, akan dicetak sdm-sdm yang kompeten dan profesional dalam bidang jasa konstruksi.
“Maka dengan bertambahnya tenaga ahli di bidang jasa konstruksi yang telah tersertifikasi, manfaat yang dapat diperoleh oleh organisasi antara lain mengurangi angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan meningkatkan performa kerja karyawan, karena terjamin keselamatan dan kesehatannya dalam bekerja; meningkatkan pemahaman tentang bahaya dan risiko dalam pekerjaan serta cara-cara untuk mengurangi resiko dan bahaya tersebut di lingkungan proyek konstruksi serta memberikan rasa aman kepada mitra kerja dan masyarakat,”tutup Ir Baju Trihaksono MM.(*)
Teks : Pur
Editor : Arjeli Sy Jr