selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

4 Pemda Menerima WTP Dari Perwakilan BPK Jatim

SURABAYA, GESAHKITA COM–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 kepada empat pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur, yaitu Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pasuruan, dan Kota Surabaya.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono, menyerahkan LHP atas LKPD TA 2020 kepada masing-masing pimpinan DPRD dan kepala daerah. Acara penyerahan LHP BPK bertempat di Kantor BPK Jawa Timur dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ketat dan jumlah peserta.

Berdasarkan LHP yang diserahkan hari ini, empat pemerintah daerah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dengan rincian sebagai berikut, WTP Kabupaten Banyuwangi, WTP Kabupaten Lamongan, WTP Kabupaten Pasuruan dan WTP Kota Surabaya.

Joko Agus menjelaskan, Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah.

“Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai” kewajaran “penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan” jaminan “bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya penipuan atau tindakan kecurangan lainnya.” Ujarnya, Selasa, (11/5/2021),

Sementara itu, dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2020 terhadap empat pemerintah daerah, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD. Permasalahan tersebut di antaranya penatausahaan Aset Tetap belum tertier, terdapat kekurangan volume atas pelaksanaan beberapa Paket Pekerjaan Belanja Modal, terdapat penatausahaan Penerimaan Hibah Langsung bantuan penanganan Covid-19 dari masyarakat / pihak ketiga, yang belum diatur dengan yang diatur kepala daerah,

Joko, sebelum LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2020 diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada pemerintah daerah atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh keempat pemerintah daerah tersebut.

“Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa masalah yang ditemukan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah daerah, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.”

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono berharap LKPD yang diberikan oleh BPK (LKPD diaudit), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait dengan penganggaran.

“Meski memperoleh opini WTP, pesannya minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” pesannya.

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.(Pur)

Leave a Reply