Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
selamat natal dan tahun baru hut ri

SE Terkait Sholat Ied Pemkab Oku Selatan :  Wajib Terapkan Prokes

BANYUASIN, GESAHKITA COM— Pemkab Oku Selatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di Saat Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Sholat Idul Fitri 2021 diperbolehkan digelar di masjid dan lapangan, namun mesti mengikuti sejumlah aturan, misalnya dengan kuota jamaah yang dibatasi sebanyak 50% dan tidak sedang di zona penyebaran Covid-19 yang tinggi.

Hal tersebut tertuang dalam  Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di Saat Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Forkompimda bersama Bupati Oku Selatan, TErkait Shalat Ied Wajib Prokes
Forkompinda Oku Selatan  bersama Bupati Oku Selatan, Terkait Shalat Ied Wajib Prokes

Diungkapkan Bupati Oku Selatan Popo Ali Martopo kepada media saat melakukan pengecekan langsung ke lapangan melakukan monitoring posko Operasi Ketupat Musi 2021 yang ada di Kecamatan Muaradua dan Kecamatan Simpang.Senin 10/5/2021

Pelaksanaan sholat idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 wilayah kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tetap berjalan seperti tahun tahun sebelumnya namun ada peraturan kedisiplinan yang perlu dilakukan

“Iya ibadah nomor satu,tapi dalam pelaksanaanya wajib mengikuti aturan penerapan protokol kesehatan (Prokes),”kata popo

“Saya menghimbau kepada masyarakat jaga silaturahmi namun tetap sesuai Prokes ,”

“Hal ini tak lain untuk menjaga kita semua dan Pemerintah khususnya Oku Selatan keselamatan masyarakat itu yang utama ,”pungkasnya.

Hal sama dikatakan Dafiq Purmayuda kasi Bimas kementerian agama kabupaten Oku Selatan di ruang kerjanya pelaksanaan sholat idul Fitri tahun 1442 H/2021 sesuai keputusan bersama dilaksanakan

” kita yang berada di daerah mengikuti kebijakan kepala daerah,”ucapnya

namun tetap merekomendasikan kepada pemkab Oku Selatan ,dan hasil rapat bersama dari seluruh unsur organisasi agama Islam pelaksanaan sholat idul Fitri tahun 2021 dilaksanakan tapi harus mengikuti prokes Covid19,”jelasnya. (ril/henafri).

Tinggalkan Balasan