selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

BPK Meminta Pemprov Jatim Memperhatikan Catatan Diberikan Dalam WTP

SUARABAYA, GESAHKITA COM— BPK RI meminta agar pemerintah provinsi Jatim memperhatikan catatan yang diberikan dalam laporan WTP tersebut. Diantarannya BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan,  yang tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan Keuangan tahun anggaran 2020.  

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar menyerahkan LHP BPK kepada Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam rapat paripurna di gedung DPRD Jatim,  Kamis (27/5/2021).

Dalam acara tersebut juga, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2020.

Bahrullah menjelaskan sejumlah kelemahan dan  Permasalahan dalam laporan yang diakibatkan oleh antara lain yang pertama adalah pertanggung jawaban belanja hibah belum lengkap.  Seperti belanja hibah bantuan lampu penerangan jalan kepada kelompok masyakat (pokmas)  terindikasi dilaksanakan tidak sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) yaitu kelebihan pembayaran atas ketidaksesuaian spesifikasi dan pemahalan harga.

“Selain itu permasalahan berikutnya adalah pengendalian atas pelaksanaan Belanja Hibah berupa uang pada Dnas Pekerjaan Umum Bina Marga tidak akuntabel dan terdapat kekurangan volume hasil pekerjaan,” usai paripurna di DPRD Jatim, Kamis (27/05/2021)

Bukan hanya itu, BPK kemudian juga menyampaikan LHP Kinerja dan Efektivitas Pengamanan Barang Milik Daerah tahun anggaran 2020 pada Pemprov Jatim. Pemeriksaan kinerja ini dilaksanakan dengan pertimbangan masih terdapat permasalahan yang berulang atas pengelolaan Barang Milik Daerah pada LHP BPK dalam lima tahun terakhir.

“Serta adanya kegiatan percepatan sertifikasi aset tanah Pemprov Jatim yang ditarget selesai tahun 2023,” katanya.

Diulasnya juga bahwa,  sesuai pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemprov Jatim wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Sebab itu BPK mendorong Pemprov Jatim untuk meningkatkan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan tahun sebelumnya. Berdasarkan data rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun 2005 hingga 2020 (per semester II 2020), tingkat penyelesaian tindak lanjut oleh Pemprov Jatim masih 65,92 persen dari total rekomendasi.

“BPK berharap DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam LHP.  DPRD secara bersama-sama dengan Pemprov Jatim untuk terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK,” ujarnya.

LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2020.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah meraih telah meraih opini WTP enam kali berturut-turut sejak tahun 2015. “Pemeriksaan atas LKPD ini bertujuan untuk memberikan opini tentang kawajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesionalpemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang ) disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya,” ujarnya,  Kamis (27/05).

Bahrullah mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD Jatim dan Gubernur beserta jajaran atas kerjasama dan komitmen dalam mendukung penyelenggaraan tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel. “Sementara itu terkait adanya beberapa beberapa temuan yang masih ada diantaranya terkait belanja hibah, diharapkan untuk segera ditindaklanjuti. Untuk itu kami memberikan rekomendasi kepada Gubernur untuk memerintahkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menindaklanjuti, “tandasnya. (Pur)

Tinggalkan Balasan