PALEMBANG, GESAHKITA COM –Desakan atas tidak puasnya masyarakat terhadap kinerja dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus disuarakan.
Salah satunya kali ini Wihadi Wiyanto yang merupakan Anggota Komisi XI DPR RI, meminta Pemerintah membubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia mengatakan, lembaga pengawas keuangan itu dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya atau melindungi uang masyarakat.
“Dibubarkan saja karena peran OJK tidak sesuai semangatnya seperti saat waktu dibentuknya lembaga ini,” ujar Wihadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/5/2021) dinukil gesahkita com dari laman beritasatu co id.
Dalam kesempatan itu, Wahidi mencontohkan Tju Walliat Heri yang sudah melapor ke polisi tapi masalahnya tidak diproses oleh OJK.
Dalam hal ini, Heri yang meminjamkan uang Rp1 miliar kepada Ngui Fui Sian yang berjanji akan membayar dengan menggunakan cek dari Bank BCA yang jatuh tempo 25 Juni 2018.
Namun Heri tidak bisa mencairkan cek dengan no cek BCA: 968663 diambil dari rekeningnya: 5990312658.
“Kliring pada tanggal 16 Juli 2020 ditolak Bank BCA melalui surat bahwa cek telah kadaluarsa atau tenggat waktu pengunjukan Bilyet Giro telah berakhir/rekening Giro/rekening khusus telah ditutup,” terangnya.
Hal itu lantas dilanjutkan Heri dengan membuat laporan polisi.
Selanjutnya, kepolisian memanggil pihak OJK untuk diminta keterangan sebagai pengawas perbankan terkait kasus Tju Walliat Heri.
“Padahal pihak kepolisian secara resmi sudah bersurat kepada OJK namun OJK hanya merespon hanya dengan Whatsapp (WA),”bebernya.
“Kan tidak memberikan surat balasan secara resmi dan ini merupakan pelecehan OJK terhadap kepolisian yang melakukan penyidikan kasus perbankan,”ungkap nya.
Terkait perilaku OJK dalam hal ini, Politisi Partai Gerindra itu, mengatakan OJK harusnya hadir sebagai penengah dalam masalah tersebut.
Bukan hanya itu, Wahidi juga menyebutkan, masalah di OJK tidak hanya terjadi sekarang. Tapi, itu juga mulai dulu.
“Ini saja karena ada aduan masyarakat lain kepadanya didapat mengenai lembaga finace leasing mobil dan dari dua kasus ini dilindungi oleh OJK,”kata dia.
Ia meminta kepada pemerintah berkaca dari kejadian contoh kasus kecil ini perlindungan OJK kepada masyarakat bukan hanya masalah ini saja.
“Jadi wajib memang ditinjau ulang OJK ini dibubarkan saja atau jika lembaga ini tidak mau bubar maka harus ada Dewan Pengawas (Dewas) agar bisa mengontrol kerja-kerja dari OJK baik dari tingkat pimpinan maupun cabang,” tandas nya.
DPR Membuka Peluang Pengembalian Tugas dan Fungsi Pengawasan OJK Ke Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Sementara itu, beberapa waktu lalu Kontan memberitakan, DPR Membuka Peluang Pengembalian Tugas dan Fungsi Pengawasan OJK Ke Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Laman tersebut menulis, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga menyatakan hal ini terlepas beberapa masalah di sektor keuangan.
Setidaknya Komisi XI melihat permasalahan keuangan atau likuiditas pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
“Selama ini aturan main di OJK itu ada hal yang sifatnya abu-abu, yang pengawasannya tidak sedetail mungkin. Nah ini yang harus kita evaluasi, jangan menjadi celah di kemudian hari,” ujar Eriko di Gedung DPR RI pada Selasa (21/1).
“Sebenarnya kan pengawasan sudah sedemikian banyak OJK ada, BI ada, Bapepam ada. Kenapa ini bisa terjadi lagi? Ini menjadi evaluasi bagi kita juga aturan main dan pengawasan seperti apa,” lanjut dia.
Oleh sebab itu, Komisi XI membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan. Panja ini akan melihat reformasi yang telah dilakukan OJK sampai saat ini. “Apalagi anggaran OJK berasal dari iuran para pelaku jasa keuangan di tanah air”
Praktisi Hukum Husni Chandra, SH M. Hum : “Iya OJK Tebang Pilih dan Terapkan Aturan Abu Abu”
Praktisi Hukum Husni Chandra, SH M. Hum sepakat dengan apa yang disampaikan kedua Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga dan Wihadi Wiyanto, Anggota Komisi XI DPR RI tersebut.
Menurutnya aturan main pengawasan OJK yang diterapkan saat ini cenderung membingungkan belum lagi tingkat pengalaman dalam menterjemahkan hukum dan aturan sangat jauh dari azas azas hukum yang berkeadilan.
Misalnya saja dari beberapa kasus perbankan dan institusi keuangan baik itu yang ia sedang tangani saat ini maupun kasus kasus yang sedang berjalan, Peran OJK lebih banyak tebang pilih (pilih kasih).
“ Jadi wajar saja jika aturan main di OJK itu dinilai banyak pihak ada hal yang sifatnya abu-abu,” kata nya.
Husni Chandra mengambil contoh tentang ketentuan undang undang kejahatan perbankan, “Tentang kewenangan melanggar prinsip kehati hatian misalnya itu merupakan kewenangan OJK atau BI,” ungkap nya.
Husni Chandra mengaku mengetahui saat ini undang undang OJK sedang ditarik lagi menjadi kewenangan BI.
“Karena banyak hal persoalan perbankan hingga saat di OJK sendiri banyak produk gagal dan belum lagi anggaran OJK berasal dari iuran para pelaku jasa keuangan di tanah air akan menjadi seperti apa lembaga OJK ini, lembaga Negara fungsi mengawasi tetapi memungut iuran, “tandas nya.(redaksi)