SURABAYA, GESAHKITTA COM–Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang diungkapkan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya penipuan atau tindakan lainnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota V BPK RI, Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBA., CIPM., CA., CPA., CSFA., CFrA., CGCAE dalam sambutanya dalam acara penyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Anggaran 2020 kepada Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa . Dalam LHP tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Diketahui Opini WTP ini merupakan yang merupakan Pemerintah Kali Sejak Tahun Anggaran 2015 yang diterima Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Selain itu, LHP BPK atas LKPD Provinsi Jawa Timur TA 2020 menyerahkan Anggota V BPK Disampaikan oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Akhsanul Khaq dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Joko Agus Setyono dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Surabaya, pada Kamis (27 /5/2021).
Menurut Bahrullah Akbar, masih dalam sambutannya, juga menegaskan anggota V BPK berharap opini WTP yang diraih Pemprov Jatim menjadi momentum untuk mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Dia menyebutkan, peraturan perundang-undangan, kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap laporan keuangan adalah: (a) penyesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) perkiraan perkiraan; (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian internal.
Dia juga berujar bahwa Pemeriksaan BPK atas LKPD Provinsi Jawa Timur TA 2020 masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah.
“Namun permasalahan tersebut tidak ada materi dalam mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan,” kata Anggota V BPK.
Disebutkannya juga Permasalahan yang diungkapkan BPK dalam LHP, di antaranya pertanggungjawaban Belanja Hibah belum lengkap. Kemudian juga, Belanja Hibah Bantuan Lampu Penerangan Jalan kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) terindikasi tidak dilaksanakan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yaitu kelebihan pembayaran atas ketidaksesuaian spesifikasi dan pemahalan harga.
“Pengendalian atas pelaksanaan Belanja Hibah berupa uang pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga tidak ada akuntabel dan terdapat kekurangan volume hasil pekerjaan,” Anggota V BPK itu menambahkan.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, BPK telah menambahkan sejumlah rekomendasi di LHP. Sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan dari Pemprov Jatim atas rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi untuk rekomendasi rekomendasi BPK.
Hal itu , sambung nya, “Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemprov Jatim wajib rekomendasikan rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
BPK mendorong Pemprov Jatim untuk menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya. Berdasarkan data rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK 2005 sd 2020 (per Semester II 2020), tingkat penyelesaian tindak lanjut oleh Pemprov Jatim masih 65,92% dari total rekomendasi.
Selain menyerahkan LHP LKPD, Anggota V BPK juga menyampaikan LHP Kinerja atas Efektivitas Pengamanan Barang Milik Daerah Anggaran Tahun 2020 pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) tahun 2020 yang memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah daerah yang telah dilaksanakan BPK Jawa Timur pada tahun 2020.
Pemeriksaan ini merupakan upaya BPK agar laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pemangku kepentingan. Sedangkan IHPD bertujuan mendorong bagi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah,
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur dalam sambutannya menyatakan siap mendengarkan semua temuan dan rekomendasi BPK sejak tahun 2005 sd 2020.
“Meskipun penanggung jawab di beberapa OPD sudah berpindah, sebagai bagian dari tanggung jawab kerja di masing-masing institusi, tentu saja temuan ini akan diprioritaskan untuk dituntaskan,” ujar gubernur.
Khofiffah juga mengapresiasi BPK Jawa Timur yang telah memberikan pendampingan dan pembinaan yang sangat baik kepada seluruh pemerintah daerah di Jawa Timur, berupa rekomendasi atas berbagai temuan dan perbaikan dalam laporan keuangan pemerintah.
“Temuan ini menjadi catatan yang sangat strategis dan penting, dan kami bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota akan segera melakukan berbagai perbaikan agar seluruh kinerja kami menjadi lebih baik,” tandas nya.(Pur)