BANYUASIN, GESAHKITA COM– Inisial RP yang masuk DPO Polisi, akhirnya diserahkan pihak keluarganya ke Mapolres Banyuasin pada Selasa (7/06/2021), pukul 19 : 00 WIB.
Dalam keterangan persnya Polres Banyuasin yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Imam Tarmudi S.ik mengatakan bahwa (RP) diantar bersama keluarga, dan juga bersama pemuka masyarakatnya datang ke Mapolres Banyuasin. Dengan itikad baik membawa RP menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Rekan-rekan pers sekalian malam ini kita menerima kedatangan keluarga, dan juga bersama pemuka masyarakat Desa Tebing Abang membawa saudara RP untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah dia lakukan,” ungkap Polres Banyuasin dalam keterangan persnya.
“Hal Ini yang sangat kami harapkan kepada rekan RP dan temannya berinisial A, dengan niat baik juga menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan atas apa yang menjadi konsekuensi yang mereka lakukan,” imbaunya.
RP dalam keterangannya di Mapores Banyuasin mengatakan bahwa dia menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak institusi kepolisian, terutama kepada Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi S.ik dan anggotanya. Yang menjadi sasaran ujaran kebencian juga kepada kepada Pemerintah Banyuasin, Kejari, dan rekan-rekan Pers.
“Saya meminta maaf kepada institusi kepolisian Pihak Polres Banyuasin, Pemerintah Banyuasin, Kejari, dan rekan-rekan Pers yang menjadi sasaran emosi, ujaran kebencian saya. Saya menyesali perbuatan itu dan akan bertanggung jawab atas semua apa yang saya perbuat,” ungkap RP
Setelah memberikan keterangan pers Kapolres Banyuasin beserta Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra membawa RP ke Mabes Polda Sumatera Selatan untuk diproses lebih lanjut. (Ind)