hut ri hut ri selamat menunaikan ibadah puasa grand fondo

JPU PN Palembang Tuntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum : Klien Kami Dijebak

Dikira Alat Bengkel Ternyata Sabu 23 Kg, Taufik Minta Dibebaskan dari Hukuman Mati

PALEMBANG, GESAHKITA COM- Kuasa Hukum Terdakwa Taufik Hidayat alias Opik yang disangkakan atas kepemilikan sabu sebanyak 23.586,68 (dua puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh enam koma enam delapan) gram, meminta klien nya dibebaskan atas tuntutan Pidana Mati oleh JPU PN Palembang.

Melalui Nala Praya, SH selaku kuasa hukum yang disampaikan nya pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin tanggal 14 Juni 2021 dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa.

“Pembelaan tersebut bukan tanpa alasan, “ kata Nala saat menguraikan tentang kronologis penangkapan kliennya itu.

Lanjutnya, “penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada tanggal 10 Februari 2021 lalu sekitar pukul 16.15 Wib di pinggir Jl. Palembang-Sekayu Jalur Simpang Empat Balai Agung Kel. Balai Agung Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan”

Dijelaskanya juga, “Saat itu terdakwa ditangkap dengan 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat yang berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus kemasan Teh Cina bertuliskan GUANYINWANG yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 23.586,68 (dua puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh enam koma enam delapan) gram”.

”Sebagai sopir travel, saat itu terdakwa tidak tahu kalau barang yang dibawanya adalah narkotika jenis sabu,” tegas Nala dalam teks pledoinya yang ia bacakan dihadapan majelis hakim PN Palembang yakni Ketua Majelis Erma Suharti, SH MH serta hakim anggota Eddy Cahyono SH MH dan Efrata Happy Tarigan SH MH.

Karena itu, Nala minta agar tuntutan JPU terhadap terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana hukuman mati dapat dibatalkan.

Masih dalam Pledoinya itu, Nala juga menambahkan, “Sabu tersebut bukanlah milik terdakwa dan terdakwa juga tidak tahu kalau barang yang diterimanya dari orang dua orang pengendara mobil minibus silver juga tak dikenalnya. Namun sangat disayangkan, kedua orang tersebut melarikan diri dari kejaran polisi,”ungkap Nala.

Bukan hanya itu Nala juga menyebutkan dalam Pledoinya itu bahwa Terdakwa Taufik Hidayat merasa tidak bersalah terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.

“Dikarenakan Terdakwa Taufik Hidayat juga disuruh oleh seseorang bernama Rahman (DPO) untuk mengambil alat-alat mobil dari mobil travel yang telah disepakati akan bertemu di pinggir Jl. Palembang-Sekayu Jalur Simpang Empat Balai Agung Kel. Balai Agung Kabupaten Musi Banyuasin, namun apa daya isinya tidak sesuai dengan yang dibayangkan,“urai nya.

Nala Praya, SH juga mengatakan dalam pembacaan Pledoi nya, “Terdakwa merasa dijebak, karena tidak ada niatan untuk menerima sabu sebanyak itu”.

“Oleh sebab itu kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa Taufik Hidayat meminta Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa dari tuntutan Hukuman Mati,tandasnya.

Rilis SMSI Sumsel

Uploader : Arjeli Sy Jr

Tinggalkan Balasan