Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
selamat natal dan tahun baru hut ri
Jatim, News  

Selain Tetapkan Kasek Dugaan Korupsi BPOPP SMKN 10 Kota Malang, Kejari Temukan Fakta Baru

MALANG, GESAHKITA COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menemukan kerugian negara dalam penggunaan anggaran Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP). Pihak Kejari Kota Malang juga menemukan fakta baru terkait penggunaan BPOPP itu.

Temuan fakta baru terkait tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Kepala Sekolah SMKN 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono. Dwijo diduga juga mengerjakan sendiri proyek rehabilitasi sekolah dengan meminjam nama 11 perusahaan rekanan.

Dino Kriesmiardi selaku Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, menjelaskan sejak Senin (7/6) hingga Jumat (11/6) dilakukan audit oleh tim Inspektorat Provinsi Jatim.

Menurut dia, dari audit tersebut, phaknya menemukan fakta-fakta baru terkait dana BPOPP 2020. “ Ada kegiatan rehabilitasi sekolah dan prasarana yang melibatkan 11 rekanan,” ujarnya dilansir surya, Senin (14/6).

Audit yang dilakukan Kejari Kota Malang tersebut didapati adanya kejanggalan, yakni dari 11 perusahaan rekanan, tidak ada satupun yang dilibatkan dalam pekerjaan di SMKN 10 Kota Malang.

Kasi Pidsus Kejari Kota Malang itu kemudian juga menjelaskan, kepala sekolah SMKN 10, Dwidjo Lelono yang telah ditetapkan menjadi tersangka hanya meminjam nama perusahaannya.

Menurut nya,  11 rekanan ini tidak tahu, pekerjaannya yang mana. “Bahkan, katanya, “Waka Sarpras SMKN 10, yang disuruh menunjukkan pekerjaan yang mana, juga tidak tahu dan bingung,”bebernya.

Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa awal mulanya, rekanan menaruh company profile di SMKN 10 tersebut.

“Kemudian oleh tersangka dipanggil, kalau mau kerjasama dikasih bagian 40 : 60 persen. Rekanan tidak mampu, dan memilih untuk mundur,” kata Kasi Pidsus Kejari Kota Malang itu.

“Akhirnya, dikerjakan sendiri oleh tersangka beserta orang kepercayaannya dengan meminjam nama perusahaan rekanan. Dengan kompensasi tiap perusahaan rekanan 2,5 persen,” ungkapnya.

Akan hal penyimpangan dana BPOPP 2020 sekitar Rp 700 juta lebih. Saat ini, pihak Kejari Kota Malang terus mengusut kasus tersebut. Untuk mencari fakta atau mungkin ada pihak lain yang bakal terseret dengan  adanta temuan ini.

“Sebab itu tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi SMKN 10 Kota Malang,”tukanya.(Pur)

Tinggalkan Balasan