selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

M Nasir : LHP BPK Amanah Konstitusi Tidak Boleh Ditutupi

BANYUASIN, GESAHKITA COM – Pimpinan DPRD Banyuasin masih belum berani untuk membuka ke publik terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun anggaran 2020. Hal ini membuat anggota DPRD Banyuasin kecewa karena terkesan tutup menutupi dan sikap pimpinan DPRD Banyuasin menjadi pertanyaan.

Seperti diungkap M Nasir Anggota Fraksi Partai Golkar Banyuasin bahwa LHP-BPK RI tahun anggaran 2020 telah ada ditangan pimpinan DPRD Banyuasin.

“Alhamdulillah LHP-BPK sudah diterima Pimpinan DPRD tapi sampah hari ini saya sebagai anggota DPRD Banyuasin belum menerima lampiran,”ujar Nasir kepada wartawan.

Bahkan ia telah meminta LHP-BPK ini kepada pimpinan DPRD Banyuasin. Sebab dirinya belum melihat dan menganalisa apa-apa saja yang menjadi rekomendasi dari BPK.”Sebagai Anggota DPRD Banyuasin dirinya dan Anggota DPRD lainnya punya hak yang sama untuk menanyakan LHP-BPK,” tegas dia.

Ditegaskan dia, bahwa hal tersebut diatur dalam undang-undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan terdapat pasal 7 ayat 5 bahwa hasil pemeriksaan keuangan dinyatakan terbuka untuk umum.”Ini amanah konstitusi dan undang-undang tidak boleh tutup menutup LHP BPK tersebut,”tegas dia.

Nasir juga kurang puas dengan tanggapan Pemkab Banyuasin yang disampaikan Wakil Bupati H. Slamet pada paripurna, Selasa (15/06/2021) terkait pengunaan Biaya Tak Terduga (BTT) sebesar Rp83 miliar yang diperuntukkan penanganan Covid-19.

“Kami minta Pemkab memberikan penjelasan dengan rinci kegiatan apa saja yang telah dialokasikan dalam penggunaan dana BTT ini. Dalam rangka transparansi keuangan, kami mohon kepada Pemkab berikan data kepada kami,”pungkas dia. (Ind)

Tinggalkan Balasan