PALEMBANG, GESAHKITA COM—Agenda persidangan terhadap terdakwa Kurir Narkoba 25 Kg Narkotika jenis sabu, Taufik Hidayat Alias Opik dalam agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1 A Khusus akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati.
Ketua Majelis Hakim, Erma Suhartini, dalam putusannya menyebutkan tidak ada hal yang dapat meringankan terdakwa Taufik Hidayat alias Opik, dan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pada terdakwa Taufik Hidayat dengan hukuman mati,” kata Erma saat membacakan putusannya dalam persidangan yang berlangsung secara virtual, Kamis (17/6).
Majelis hakim menilai, adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Selain itu, terdakwa juga tercatat sebagai residivis dan pernah dihukum selama 10 tahun atas kasus pembunuhan.
Sementara itu, terdakwa Taufik Hidayat melalui kuasa hukumnya, Nala Praya, menyayangkan vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada kliennya.
“Sebagaimana di persidangan tadi klien kami langsung menyatakan banding atas putusan hakim. Itu menjadi upaya hukum kami selanjutnya,” katanya.
Nala juga tak banyak menyebutkan terkait upaya banding tersebut, sebab bakal menjadi salah satu materi pembelaan.
Namun begitu, kata Nala terdapat fakta fakta hukum yang masih belum digali oleh majelis hakim.
“ Masih ada fakta fakta berdasarkan BAP penyidikan oleh pihak Polisi itu yang akan kita bahas dalam memori banding, “singkatnya.(irf)