hut ri hut ri selamat menunaikan ibadah puasa grand fondo

Kejari Oku Selatan Ingatkan Perangkat Desa Agar Paham Dan Taat Hukum

MUARADUA, GESAHKITA COM– Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Selatan Gelar Kegiatan Penerangan atau Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) Tahun 2021, dengan mengusung Tema Pengelolaan Keuangan Desa yang Transparan, Akuntabel, Partisipatif, Tertib dan Disiplin Anggaran guna Meminimalisir Penyimpangan, Rabu (30/06/2021).

Bertempat di Aula Pemkab OKU Selatan, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten OKU Selatan Juproni, S.Pd.I., M.Si, dan Pemateri Kegiatan GN. Agus sumardi, S.H sebagai Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU Selatan, hadir juga Bagian Hukum setda OKU Selatan dan 100 Orang Peserta Perwakilan Kepala Desa di 19 Kecamatan di OKU Selatan.

Sejalan dengan tema kali ini, dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri OKU Selatan diharapkan perangkat desa dalam mengambil kebijakan-kebijakan dapat dijalankan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak merugikan masyarakat.

Kejari Oku Selatan Ingatkan Perangkat Desa Agar Paham Dan Taat Hukum 12
Suasana Dimana Saat Kejari Oku Selatan dalam gelaran Penyuluhan dihadiri oleh Perangkat Desa Agar Paham Dan Taat Hukum

Penyuluhan Hukum merupakan program pembinaan peningkatan hukum masyarakat yang menjadi tanggungjawab pemerintah untuk menyampaikan informasi terkait peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.

Adapun maksud penyelenggaraan Penyuluhan Hukum ini adalah Meningkatkan wawasan masyarakat pada umumnya serta setiap individu pada khususnya, menumbuh kembangkan pemahaman sikap sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari. Adapun yang menjadi tujuan dilaksanakannya penyuluhan hukum ini adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat anggota masyarakat dan aparat desa menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya serta mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum serta terbentuknya desa sadar hukum.

Dalam Sambutan Kepala PMD OKU Selatan Juproni, S.Pd.I., M.Si, menyampaikan Apresiasi telah dilaksanakan Kegiatan ini, sehingga dapat memberikan pemahaman perangkat desa dalam mengambil kebijakan-kebijakan dapat dijalankan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak merugikan masyarakat.(ril/dedi)

Tinggalkan Balasan