BATURAJA, GESAHKITA COM–Sidang Pertama perkara antara Kades Karang Dapo selaku Penggugat dengan pihak PT.Mitra Ogan selaku tergugat serta Bupati OKU selaku pihak turut tergugat yang diagendakan pada Senin (12/07/2021) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kabupaten OKU harus ditunda karena Pihak Tergugat dalam hal ini PT Mitra Ogan tidak bisa hadir dengan alasan PPKM.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sapriadi Syamsudin, SH., MH selaku kuasa hukum Penggugat yang mengatakan bahwa pihak tergugat tidak bisa hadir karena alasan PPKM, maka sidang pun ditunda.
Sapriadi Syamsudin, SH., MH & PARTNERS dalam hal ini selaku pemegang surat kuasa dari Kades Karang Dapo menuturkan pihaknya telah mendaftarkan ke PN Baturaja dengan perkara perkara Nomor 26/pdt.g/2021/pn.bta.
“Kami telah mendaftarkan gugatan kami dengan register perkara Nomor 26/pdt.g/2021/pn.bta. Sebenarnya hari ini adalah jadwal sidang pertama kami namun karena Pihak tergugat mengirim surat Ke PN maka sidang hari terpakasa harus ditunda, “ujar Supriadi.
Tidak hadirnya Pihak tergugat dalam hal ini PT. Mitra Ogan, dengan ditandai surat yang dikirimkan ke PN Baturaja sehubungan adanya PPKM di kota Palembang sehingga pihak tergugat tersebut tidak dapat hadir ke PN Baturaja.
“Benar Sidang tertunda yang semula dijadwalkan jam 13.00 WIB hingga baru dapat di gelar jam 14.30 WIB. Dengan ketidak hadiran nya pihak tergugat (PT.Mitra Ogan), akhirnya ditunda hingga Senin, tanggal 26 Juli 2021 mendatang,”tambahnya.
PT Mitra Ogan digugat oleh Kepala Desa Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan Kab.OKU terkait dengan Corporate Social responsibility (CSR) sesuai dengan register perkara nomor 26/ pdt.G/2021/PN.BTA.
Sapriadi menjelaskan gugatan ini adalah persoalan CSR yang diduga tidak dilaksanakan oleh tergugat karena menurut klien nya selama dia (kades) menjabat kepala desa, Tergugat yaitu PT. MITRA OGAN tidak pernah melaksanakan kewajibannya.
“Meskipun klien kami telah meminta secara lisan dan tertulis namun tetap saja tergugat diduga tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diamanatkan oleh UU RI NO 40 TAHUN 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT),” ungkapnya.
Selain itu disebutkannya juga Perkara tersebut diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PT) Serta Amanat Undang Undang RI Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
‘Artinya menurut kami selaku kuasa hukum patut diduga perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum. Maka dalam petitum gugatan kami sangat jelas apa apa saja yang kami tuntut atau kami mintakan,” terang Supriadi.
Ia pun berharap agar perkara ini berjalan baik. Serta juga meminta agar majelis dapat memeriksa dan mengadili dengan objektif dan berkeadilan.
“ Karena gugatan ini adalah untuk kemaslahatan masyarakat Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU,”tutupnya.(yos).