JAKARTA, GESAHKITA COM—Dengan Ditekennya Surat Keputasan Presiden (Kepres) Nomor 15 Tahun 2021 Oleh Presiden Jokowi tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) pada 8 September 2021 lalu, tentunya peluang berusaha menciptakan produk bagi usaha rakyat akan lebih terbuka.
Tim tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marimves) Luhut Binsar Panjaitan. “Ketua Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,” bunyi petikan Pasal 2 huruf a Kepres tersebut.
Sementara itu, jabatan Wakil Ketua ialah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur BI Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso.
Kemudian, Ketua Harian dijabat Menteri Pariwisata Sandiaga Salahudin Uno. Seluruh anggota tim tersebut diisi oleh menteri Kabinet Indonesia Maju.
Sebut saja Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, dan Menteri LHK Siti Nurbaya.
Kepres itu juga memerintahkan Kepala Badan Pusat Statistik, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagai anggota.
Sementara Sekretaris dijabat Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Mengenai tugas tim tersebut diatur dalam Pasal 3. Berikut bunyi pasal itu:
- melaksanakan kegiatan pencapaian target Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Gernas BBI meliputi:
- peningkatan jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/Industri Kecil dan Menengah termasuk Pelaku Ekonomi Kreatif yang masuk dalam ekosistem digital;
- peningkatan jumlah penjualan atau transaksi pembelian produk lokal;
- peningkatan daya beli masyarakat, perluasan pasar, akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja produk lokal; dan,
- stimulus ekonomi untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/Industri Kecil dan Menengah termasuk Pelaku Ekonomi Kreatif Gernas BBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye publik Gernas BBI; c. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target Gernas BBI; dan d. pelaporan data perkembangan Gernas BBI.
(irf)