Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
selamat natal dan tahun baru hut ri

Segala Persoalan Narkotika Dibahas Saat Bupati Popo Menerima Audiensi Kepala BNN Oku Timur

MUARADUA, GESAHKIRA COM–Seperti  diketahui bersama, narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) berpotensi merusak moral dan masa depan bangsa, khususnya generasi muda. Pemerintah terus berupaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan berbagai cara, dengan adanya kegiatan ini menambah pengetahuan kita semua terkait dampak Narkoba. 

Hal tersebut terungkap dimana dalam agenda kerja Bupati OKU Selatan Popo Ali M.,B.Com., yakni menerima Audiensi Kepala BNN OKU Timur terkait Pemberantasan dan Pencegahan Narkotika di Kabupaten OKU Selatan, Rabu (22/09/2021).

Informasi nya, BNN Oku Timur sendiri telah membuat Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 2 Tahun 2020.

Akan hal tersebut, Bupati OKU Selatan menyambut baik dan siap bekerjasama bersama BNN OKU Timur, dan akan mendukung Program-program kedepan sehingga bisa memberantas bersama persoalan Narkotika di OKU Selatan

Suasana dimana dalam agenda kerja Bupati OKU Selatan Popo Ali M.,B.Com., yakni menerima Audiensi Kepala BNN OKU Timur terkait Pemberantasan dan Pencegahan Narkotika di Kabupaten OKU Selatan, Rabu (22/09/2021). 
Suasana dimana dalam agenda kerja Bupati OKU Selatan Popo Ali M.,B.Com Saat menerima Audiensi Kepala BNN OKU Timur terkait Pemberantasan dan Pencegahan Narkotika di Kabupaten OKU Selatan, Rabu (22/09/2021).

Kepala BNN OKU Timur AKBP. Efriyanto Tambunan,M.M mengungkapkan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 termasuk Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 2 Tahun 2020.

Menurutnya, masifnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini memerlukan upaya pencegahan dari berbagai pihak.

“Dengan keluarnya Inpres No. 2 Tahun 2020, katanya, “Pemerintah ingin merangkul seluruh elemen, baik lembaga pemerintahan pusat dan daerah maupun masyarakat dan pelaku usaha, untuk bersama-sama menyusun dan melaksanakan RAN P4GN periode 2020-2024,”bebernya.

Sementara, terkait pelaksanaan Inpres No. 2 Tahun 2020, Kementerian PPN/Bappenas menjadi salah satu lembaga regulator yang berperan mengoordinasikan perencanaan kegiatan dan penganggaran serta melakukan pemantauaan dan evaluasi pelaksanaan RAN P4GN 2020-2024.

Di sisi lain, sambungnya, “ Kementerian PPN/Bappenas juga menjadi lembaga pelaksana yang wajib menyusun dan melaksanakan program-program untuk mendukung RAN P4GN 2020-2024. Program-program tersebut disesuaikan dengan lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh tiap-tiap unit kerjanya”.

Lebih jauh diuraikan Kepala BNN terkait beberapa langkah utama mengenai pelaksanaan RAN P4GN, yaitu:

(1) sosialisasi pada berbagai kegiatan baik internal maupun eksternal serta melalui media cetak dan media sosial.

(3) penambahan persyaratan Surat Keterangan Bebas Narkoba untuk calon pendaftar diklat dan

(4) memasukkan materi sosialisasi antinarkoba dalam setiap pembukaan diklat.

Bertempat di Ruang Rapat Terbatas Bupati, turut menghadiri, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Para Kepala OPD, Para Camat serta undangan lainnya.(ril/henafri)

 

Tinggalkan Balasan