PALEMBANG, GESAHKITA COM – Direskrimsus Polda Sumsel berhasil membuat pasangan suami istri, Supriadi dan Linda Astika tak berkutik, setelah keduanya ketahuan menjalankan bisnis kosmetik ilegal.
Keduanya menjual kosmetik tanpa ada izin edar dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Dijelaskan Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhani melalui Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ferry Harahap menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti yakni 2.287 pot kosmetik masker pemutih wajah merk ratu.
“Selain itu, juga disita masker komedo merk apel hijau 35 buah, masker Taro 68 buah, masker komedo merk strawberry 72 buah, dan masker komedo lemon 142 buah,” ujar Ferry Harahap didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumsel, AKBP Iralinsah, dan Kasubdit I Kompol Hadi Saifuddin, Kamis (23/9/2021).
Ferry menambahkan, kedua tersangka tersebut ditangkap di kawasan Jalan Balayudha, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning Palembang, Senin (6/9/2021).
Keduanya ditangkap, setelah polisi menerima laporan masyarakat dan menyisir perdagangan kosmetik illegal melalui media sosial. “Anggota kami mencoba membeli kosmetik kepada pasangan suami istri yang menjual kosmetik tanpa izin edar ini. Akhirnya didapatilah barang bukti ribuan pot masker pemutih, dan ratusan buah masker komedo dari tangan kedua tersangka ini,” jelasnya
Menurut Ferry, komsumen nya pelaku memesan kosmetik melalui media sosial Facebook, dan setelahnya berlanjut melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA).
Setelah sepakat barang akan di antar dan dibayar dengan sistem Cash On Delivery (COD). Untuk menggaet konsumennya pelaku mengiming-imingi hadiah sepeda motor kepada para konsumennya.
” Kosmetik ini tidak ada izin edar dari BPOM, sehingga mutu dari produk kecantikan belum diketahui. Karena produk sudah beredar dan sudah diperjual belikan, maka masyarakat harus berhati-hati memakai produk ini. Nanti bukannya cantik, malah berbahaya jika dipakai,” jelasnya.
Ferry juga mengatakan, pihaknya menggandeng BPOM untuk melakukan pendalaman dalam menjerat pelaku peredaran kosmetik tanpa izin edar ini. Untuk sementara kosmetik ini dipasarkan pelaku sendiri dan belum dipasarkan ke toko toko kosmetik lain.
“Kami masih melakukan penyelidikan dari mana asal kosmetik ini, karena kedua tersangka mendapatkan barang ini melalui online semua. Barang dikirim melalui paket kargo yang diterima langsung oleh kedua tersangka,” tambahnya.
Sementara itu, dihadapan polisi tersangka Linda mengaku penjualan kosmetik ilegal baru berjalan satu tahun. Dan keuntungan yang didapat dari bisnis tersebut digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari. ” Kosmetik itu saya pesan melalui online, saya tidak tahu dari mana asalnya karena pemesanan lewat online semua,” katanya.
Kepada Polisi Linda mengaku dirinya bisa memesan barang antara dua sampai tiga kali pemesanan. Untuk penjualan, dirinya memanfaatkan media sosial seperti Facebook.
“Selain menjual saya juga pakai kosmetik itu, konsumen pesan barang dan barang akan diantar ke rumah oleh suami saya dengan sistem pembayaran melalui COD,” akunya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan 3 UU No. 36/2009 tentang kesehatan sebagai mana diubah dengan UU No. 11/2020 tentang cipta kerja, dan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1, huruf d dan atau huruf i UU No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp1,5 miliar.(ril/ari/end/ind)