JAKARTA, GESAHKITA COM–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim; Ramlan Suryadi selaku Plt Kadis PUPR; Elfin MZ Muhtar selaku Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim; serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.
Keenam orang tersebut telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman. Tak hanya itu, kasus ini juga telah menjerat Bupati nonaktif Muara Enim, Juarsah dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2020. Juarsah saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan terdakwa Ahmad Yani dan kawan-kawan, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021, dengan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Sebanyak 10 anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan tersangka, yakni, Indra Gani BS; Ishak Joharsah; Ari Yoca Setiadi; Ahmad Reo Kusuma; Marsito; Mardiansyah; Muhardi; Fitrianzah; Subahan; dan Piardi.
Alex, sapaan Alexander Marwata menyatakan, 10 anggota DPRD Muara Enim yang menjadi tersangka kasus ini diduga menerima suap dengan nilai bervariasi mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta dari Robi Okta Fahlefi. Suap itu diberikan agar proyek-proyek yang digarap Robi dengan cara menyuap Ahmad Yani, Juarsah dan pihak lainnya agar tidak diganggu oleh anggota dewan.
“Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu,” kata Alex.
Atas dugaan tindak pidana tersebut para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung menahan para tersangka di tiga rutan berbeda, yakni Rutan KPK Kavling C1, Rutan Gedung Merah Putih dan Rutan Pomdam Jaya Guntur. Mereka bakal mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya selama 20 hari pertama terhitung sejak 30 September 2021 hingga 19 Oktober 2021.
“Untuk antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing,” kata Alex.(apri/pur/end)