PALEMBANG, GESAHKITA COM—Terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan konstruksi penimbunan dan pembuatan turap RSUP Dr. Rivai Abdullah tahun anggaran 2017, Kejati Sumsel resmi melimpahkan berkas 2 tersangka, Senin (11/10/2021).
Diketahui dua orang tersangka, yakni Junaidi selaku Direktur PT. Palcon Indonesia dan Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga.
Dijelaskan Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel Naimullah, SH.MH, pihaknya resmi telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi proyek penimbunan dan pembangunan turap oleh PT. Palcon Indonesia pada RSUP Dr. Rivai Abdullah yang terletak di Jalan Sungai Kundur, Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
Proyek tersebut menurutnya, bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar kurang lebih Rp 12 miliar, dalam pelaksanaannya akibat dugaan tindak pidana korupsi pembangunannya hingga saat ini belum selesai sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar lebih.
“Berkas perkara dua tersangka sudah dinyatakan lengkap dan hari ini kita telah resmi melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Akibat dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut, pembangunannya hingga saat ini belum selesai, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar lebih, terang dia.
Kemudian atas perbuatannya, kedua tersangka diancam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU No 20 tahun 2001 perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ari)