idul fitri, dprd kabupaten pasuruan
Agama, News  

Pilkades Desa Raja Dinilai Aktivis Desa Cacat Hukum, Saat Ini Digugat Di 2 Pengadilan

PALI, GESAHKITA COM—Gugatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Raja makin seru, apalagi  setelah kemarin Gugatan diterima di PTUN dengan Agenda sidang pertama Hari Kamis pada 14 Oktober 2021 akan datang di Palembang.

Bukan hanya itu, disampaikan juga hari ini Gugatan PMH di PN Muara Enim telah diterima dengan nomor registrasi  yakni 23/Pdt.G/2021/PN.Mre yang artinya hal tersebut menunjukan bahwa semakin seriusnya Calon kades Salpa Rabi & Nurdin menempuh jalur hukum di 2 Pengadilan Sekaligus.

Tentu saja Kebijakan penundaan ada di tangan Bupati selaku kepala Pemerintah Daerah karena  akan berdampak jika Gugatan perkara dikabulkan Kades terpilih dipastikan Tidak akan dilantik karena diduga ada  Hukum dan aturan yang dilewatka kata Salpa Rabi, Rabu, (12/10/2021)

Dia member saran, ada baiknya Panitia dan  pemerintah Daerah bermusyawarah agar tidak menimbulkan kerugian negara dan membiarkan kegelisahan di Masyarakat.

Senada apa yang disampaikan Nurdin yang mengharapakan agar semua pihak untuk dapat menghormati proses hukum yang berjalan merupakan aturan yang berlaku harus dihormati.

“ Bagi saya segala hal ini telah saya serahkan ke Penasehat Hukum kami sdr M Arif Gunawan SH MH dan sdr Fahmi Nugroho SH MH bersama 10 Team AAFN lainya, “singkatnya.

Sementara Aka Cholik Darlin Tokoh Masyarakat Lematang menyatakan semua pihak boleh berasumsi tetapi Hukum tidak bisa kita lawan jika telah diputuskan.

Menurut dia Penundaan ataupun langkah tersebut merupakan ranah pemerintah Daerah & Panitia Pilkades  itu sendir.

“Namun proses hukum terus berlanjut sudah pasti jika dalam waktu dekat ini Putusan Hakim mengabulkan Gugatan dipastikan Pilkades dibubarkan tetapi apabila setelah Pilkades tanggal 27 Oktober tetap berlangsung putusan Pengadilan mengabulkan gugatan penggugat dipastikan Kades terpilih tidak bisa dilantik karena cacat hukum , “ungkap mantan wakil Ketua komisi 1 DPRD Pali itu.

Sementara itu Ketua Aktivis Desa PALI Jhoni  mendesak Pemerintah terkait hal tersebut dia meminta untuk bersikap tegas membenahi Pilkades yang menurut nya sangat cacat secara hukum.

“Dalam waktu terdekat jika tidak  ada respon yang serius dari Pemerintah terkait hal ini  maka kami akan kirimkan surat secara langsung agar terciptanya demokrasi yang berdaulat dan bermartabat, “singkatnya. (Irfan)

Tinggalkan Balasan