selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Pengedar Sabu Bersenjata Berhasil Diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel

PALEMBANG, GESAHKITA COM– Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan dua Pucuk Senpira Jenis Laras Panjang dan Laras Pendek (Revolver) dari tersangka berinisial JI alias Jhoni (43) dan Sts (31).

Selain mengamankan Senpira Tim Opsnal unit 2 Subdit III pimpinan Iptu Tedi Bharata. juga mengamankan Narkoba jenis sabu dari tersangka JI dirumahnya di desa Sukarami kelurahan Sukarami kec. Sungai Rotan kab. Muara Enim.

Saat gelar konferensi Pers bersama wartawan Rabu, (17/11/2021) Kasubdit III Jatanras Kompol Cs. Panjaitan, SE, M.Si mengatakan “Hari ini kita mengamankan tersangka JI alias Jhoni dari tersangka kita mendapatkan senpi rakitan laras pendek (revolver)di rumahnya. Selain itu juga ditemukan sabu-sabu, saat melakukan penggeledahan, didlam rumah tersangka,” ujar mantan Wakapolres Oku.

Suasana Press Release Subdit III Jatanras Polda Sumsel
Suasana Press Release Subdit III Jatanras Polda Sumsel

“Tersangka JI alias Jhoni diduga juga merupakan bandar sabu-sabu di wilayah Sungai Rotan. hal ini dibuktikan dengan barang bukti narkoba dan peralatan yang ditemukan.

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka JI juga memiliki satu pucuk senpi rakitan laras panjang yang sudah dimodifikasi. Senpi rakitan laras panjang tersebut disimpan di rumah Sts (31), di Desa Sukarami, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. “Tersangka Sts ini diupah dengan sabu-sabu agar mau menyimpan senpi laras panjang milik tersangka JI.

Ditambahkan Kasubdit III Jatanras, “Penangkapan ini dalam rangka operasi Cipta kondisi menjelang pergantian tahun 2021.

Dari penangkapan tersebut juga diamankan satu buah magazine, 22 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 4 butir amunisi kaliber 9 mm, 3 butir amunisi kaliber 7,62 mm, 2 butir amunisi kaliber 7,42 mm dan satu buah tas selempang.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat, Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun,” tegas Kompol Cs. Panjaitan.

Untuk barang bukti 5 bungkus sabu-sabu seberat 3,85 gram, dua alat hisap jenis bong sudah dirakit, 8 (delapan) pcs kantong klip bening plastik,1(satu) timbangan digital, Subdit III Jatanras akan berkoordinasi dengan Ditres Narkoba Polda Sumsel. tuturnya.(ril/ari)

Leave a Reply