PALEMBANG, GESAHKITA COM–Keras Dan Terjalnya perjuangan H Armansyah Bin Syamsuddin dalam mencari rasa keadialan, namun tidak akan menyurutkan semangatnya sedikit pun dalam membelah diri nya dari jeratan Vonis Hakim PN Palembang yang semena mena menjatuhkan hukuman 7 Tahun penjara.
Husni Chandra, SH M Hum selaku kuasa hukum H Armansyah bin Syamsuddin dalam hal ini memberikan pernyataan nya secara tertulis, bahwa dalam perkara dituduhkan kepada klien nya melanggar Undang Undang Perbankan Pasal 49 ayat 1.a dan ayat 2.b yang mana Kliennya dijerat dengan kesalahan yakni pencatatan palsu dan kurang kehati hatian.
Husni Chandra berpendapat bahwa Undang Undang Perbankan Pasal 49 ayat 1.a dan ayat 2.b merupakan pasal karet, sebab dari kesalahan yang kliennya masuk dalam jeratan atau sangkakan (hukum) tersebut, karena tidak diketemukan pasal lain dalam Undang Undang Perbankan yang bisa menjerat Kliennya, selain memang kesalahan sepele saja yang dilakukan Kliennya itu.
“ Jadi begitu, coba kita koreksi dan tidak hati hati yang dimaksud dalam pasal pasal 49 ayat 1.a dan ayat 2.b merupakan pasal karet karena tidak diketemukan di pasal lain untuk menjerat hukum Pak Arman, maka pasal itu yang dipakai, karena tolok ukur yang tidak pasti. Pokoknya tidak hati hati, “kata Husni Chandra.
Husni Chandra kemudian menyebutkan bahwa dalam fakta Persidangan tidak ada kerugian apapun baik itu dari negara maupun dari Bank dimana Kliennya (H Armansyah bin Syamsuddin) mengabdi dan bekerja.(Bank BPR Kota Palembang).
“Dan malahan kredit yang kata nya macet saat ini pun sudah lunas, “imbuhnya.
Meski begitu, Husni Chandra malahan menilai sebenarnya tidak ada yang salah dengan UU Perbankan yang memang berlaku sama baik bank umum maupun BPR.
“Akan tetapi pada penerapan di pasal 49 itu yang sesat. Karena tidak ada dampak kerugian materiel. Sesuai azas sebab akibat dan azas materialitas, Akan tetapi Pak Arman dijerat pidana “katanya.
Secara fakta saja tidak bisa dipungkiri yang adanya bahwa Bank BPR dan Bank Umum, tentu terdapat perbedaan. Misalnya saja secara Permodalan Bank BPR modal kecil wilayah dan kerja nya pun untuk pelaku usaha Lokal atau hanya dalam provinsi. Sedangkan Bank umum modal nya besar wilayah kerjanya Nasional lintas provinsi.
“ Jadi apa yang harus diterimah Klien saya (Pak Arman) atas Vonis dan peradilan PN Palembang ini adalah bentuk Penzoliman, “tegasnya.
Seharus, kata Husni Chandra dalam keterangannya ini, sebelum kasus ini masuk ranah hukum jika ada kesalahan atau mal administrasi mengapa tidak mengedepankan Azas Ultimum Remedium atau penyelesaian secara perdata dan administrasi.
“ Dan jika memang dengan hukum perdata dan administrasi tidak dapat diselesaikan baru lah hukum pidana diterapkan, “sambungnya.
Husni Chandra menambahkan bahwa Undang Undang Perbankan ini menganut Azas Ultimum Remedium.
“Sebab dalam perkara ini jelas ada perjanjian kredit, ada agunan. Dan kredit sudah lunas. Jadi mau apa lagi hukum pidana. Makanya Peradilan jadi urakan dan sesat, “ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Husni Chandra bahwa upaya Klien nya terus berjuang mencari kepastian hukum dan keadilan yang benar benar beradab dan telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terdaftar dengan Perkara nomor 58 /PUU-XIX/2021.
“Klien saya (Pak Arman) terus memperjuangkan diri nya dalam hal ini merasa terzolimi akibat diberlakukan Undang Undang Karet (kurang kehati hatian) yang ada pada Undang Undang Perbankan Pasal 49 ayat 1.a dan ayat 2.b yang mana peradilan menjerat klien saya tidak tanggung tanggung selama 7 tahun penjara subsider 10 miliar 6 bulan tahanan sungguh tidak masuk diakal sementara OTT Tipikor saja yang jelas jelas menggaruk uang Negara tidak sampai selama dan sekejam itu, “ kata Husni Chandra.
Husni Chandara juga menyampaikan apa yang kliennya (H Armansyah Bin Syamsuddin) perjuangkan saat ini bukan semata untuk dirinya secara pribadi saja, namun pada kenyataan terdapat banyak banker di seluruh Indonesia mengalami nasib yang sama seperti Klien nya (H Armansyah Bin Syamsuddin) yang terzolimi dengan Undang Undang Perbankan Pasal 49 ayat 1.a dan ayat 2.b.
“ Jadi Uji materi UU perbankan ke MK dimaksudkan juga untuk menghentikan agar tidak terjadi lagi kriminalisasi ke depannya, “tambahnya.(**).
Sumber : Kantor Hukum Husni Chandra dan Rekan
Editor : Arjeli Sy Jr