selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Masyarakat Margo Air Deras Belum Diberikan Plasma Oleh  PT ELAP & KKST

PALEMBANG, GESAHKITA COM—Ketua Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) NCW,  Agustian dan juga sekaligus selaku Ketua Koordinator  Tuntutan Masyarakat Empat Lawang memberikan pernyataan nya secara tertulis dan mendesak kepada Stakeholder, terkait tuntutan masyarakat Margo Air Deras Kabupaten Empat Lawang terhadap PT ELAP & KKST yang mana masyarakat hingga hari  ini belum memperoleh hasil pembagian Plasma, Jumat, (19/11/2021)

Dijelaskan Agustian, SK Plasma yang  sudah ditanda tangani semenjak tahun 2015/2016 sampai sekarang belum ada dan belum diberikan ke masyarakat.

“Jadi bukan hanya itu saja, termasuk juga  HGU sedangkan masa tanam sudah berlangsung  semenjak 2008 dan 2009, selain itu surat yang kami buat pun sudah sampai ke Dinas terkait di tingkat Provinsi yakni Dinas  perkebunan yang berisikan  adanya dugaan pelanggaran oleh pihak Perusahaan  dan akan di lanjutkan ke tingkat pusat, “kata Agustian.

Bukan hanya itu dalam keterangan Pers nya ini Agustian juga menerangkan bahwa pihak nya telah berkirim surat  terkait persoalan ini, ke Dinas kehutanan , Dinas Lingkungan hidup , Dinas perizinan Terpadu (DPMPTSP) Sumsel, Badan Pertanahan Nasiopnal (BPN) , Polda Sumsel sert Kejaksaan Tinggi Sumsel .

“Dan berkas tuntutan pun yang kita ketahui pun sudah sampai, “timpal nya.

Mencuat nya persoalan ini, bermula dari apa yang dialami masyarakat Margo Air Deras, kata  Agustian bahwa  adanya dugaan  pelanggaran  yang selama ini yang dilakukan oleh PT ELAP & KKST.

Agustian, Ketua NCW sekaligus Penerimah MAndat Tuntutan Masyarakat MArgo Air Deras
Agustian, Ketua NCW sekaligus Penerimah MAndat Tuntutan Masyarakat MArgo Air Deras

“ Sebagai bukti nya kita sudah mengantongi data data antara lain, Aturan Operasional berbatasan dangan daerah aliran sungai ( Das) dan AMDAL, termasuk proses dan prosedur alih pungsi lahan serta  masalah HGU belum ada, dan juga dugaan pelangaran pelangaran perizinan “terang Agustian.

“Dan,  kata Agustian, “Yang lebih menyakiti masyarakat lagi bahwa plasma masyarkat, sudah ada selama 1,2 tahun SK sudah ditanda tangani oleh Bupati , faktanya hingga hari ini belum  juga diberikan ke masyarakt,  “tambah nya.

DINAS LINGKUNGAN HIDUP EMPAT LAWANG MENGELUARKAN SURAT TEGURAN KE PT ELAP & KKST

Sementara itu, informasi dihimpun Pemkab Empat Lawang, melalui Dinas Lingklungan Hidup sudah mengeluarkan surat teguran ke 2 (dua ) kali dengan nomor 660//35/DLH/2021 tertanggal 05 Oktober 2021.

Dalam surat teguran tersebut terkait  tindak lanjut surat dari LSM NCW nomor 018/DPC/NCW 41/01/2021 tanggal 18 Agustus 2021. Perihal Aksi Demo Damai Margo Air Deras ke PT. ELAP (Empat Lawang) dan Surat Dinas Lingkungan Hidup Nomor 660/127/DLH/2021, tanggal 20 September 2021 perihal Pemberitahuan.

“Maka dengan ini kami sampaikan surat teguran 2 kepada PT ELAP & KKST, “ tulis Dinas Lingkungan Hidup Empat Lawang dalam Surat Teguran tersebut.

Suasana Aksi Baru ini menyuarakan Tuntutan NCW dan Margo Arus Deras
Suasana Aksi Baru ini menyuarakan Tuntutan NCW dan Margo Air  Deras

Adapun mengenai poin permasalahan yang menjadi objek teguran DLH Empat Lawang tersebut yakni:

  1. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai pasal 10 point (2) “Caris sempadan sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan paling sedikit berjarak 100 m (seratus meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai; dan point (3) “Garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan paling sedikit 50 m (lima puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.
  2.  Dokumen RKL-RPL AMDAL PT. ELAP & KKST, garis sepadan sungai telah ditentukan sepanjang 100 meter sungai besar dan 50 meter. sungai kecil tidak dilakukan penanaman sawit dan dijadikan buffer 3. Hasil rapat audensi antara PT. ELAP & KKST, Dinas Terkait dan LSM NCW pada tanggal 3 September 2021, perihal undangan Rapat Audensi.
  3. Surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Empat Lawang Nomor 660/127/DLH/2021 tanggal 20 September 2021 perihal Pemberitahuan.  Dengan ini kami sampaikan beberapa hal kepada Penanggung Jawab  PT. ELAP & KKST:

“Pertama, untuk tidak melakukan penanaman disepanjang garis yang telah ditentukan, dan apabila telah dilakukan penanaman kelapa sawit maka tidak boleh dimanfaatkan serta dibiarkan menjadi semak belukar atau dihutankan kembali “.

“Bagian kedua, Untuk memberikan tanggapan/balasan terhadap surat yang  disampaikan oleh DLH Kab. Empat Lawang, “

“Bagian Ketiga, Apabila dikemudian hari masih terdapat aktivitas pemanfaatan tanaman kelapa sawit di daerah DAS atau buffer zone, maka PT ELAP & KKST siap menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku”.

SURAT TEGURAN DIJAWAB DENGAN SURAT OLEH PT. EMPAT LAWANG AGRO PERKASA, NCW MENANGGAPI “TIDAK CUKUP SEBATAS SURAT, KEMBALIKAN FUNGSI ALAM SEBAGAI HUTAN”

Mengetahui bahwa PT ELAP & KKST menjawab surat teguran dijawab dengan surat yang berkesan pembenaran, Selaku Ketua NCW dan Sekaligus pemegang mandat  masyarakat Margo Air Deras, Agustian menilai sikap yang ditunjukan oleh pihak  PT ELAP & KKST ke DLH Empat Lawang hanya tanggapan yang kurang  substantive pada pelanggaran yang diduga telah mereka lakukan.

“Jika ingin berbaik hati telah melakukan kesalahan pada poin tersebut jangan hanya dengan sebatas surat, tapi bagaimana mengembalikan fungsi lahan seperti awal yaitu sebagai hutan, “kata nya.

Dalam surat Konfirmasi yang disampaikan pihak PT ELAP, dengan nomor 660/127/PPLH/DLH/2021 tanggal 20 september 2021 perihal pemberitahuan.

Adapun isi dari surat pihak  PT ELAPS dalam menjawab teguran DLH Empat Lawang sebagai berikut:

  1. Terhadap tanaman yang terlanjur ditanam di daerah aliran sungai (DAS) dan sudah menghasilkan tidak dilakukan perawatan yang menggunakan bahan kimia (tidak dilakukan penyemprotan maupun pemupukan).
  2. Terhadap tanaman yang terlanjur ditanam di daerah aliran sungai (DAS) yang belum menghasilkan tidak dilakukan perawatan yang menggunakan bahan kimia (tidak dilakukan penyemprotan maupun pemupukan) dan dibiarkan menjadi semak belukar.

Sebab itu pada bagian akhir keterangan Persnya ini, Ketua Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) NCW,  Agustian dan juga sekaligus selaku Ketua Koordinator  Tuntutan  masyarakat Margo Air Deras Kabupaten Empat Lawang berharap agar semua Stakeholder Usaha Perkebunan yang terkait langsung dengan hak Margo Air Deras Kabupaten Empat Lawang yang telah dijanjikan  oleh Pihak Perusahaan untuk  lebih terbuka sesuai dengan fungsi keweangan baik itu pengawasan bahkan sampai pada penindakan dan penegakan Hukum.

“Karena Sesuai dengan apa yang menjadi Nawacita Presiden kita (Jokowi)  semenjak awal beliau dipilih bahwa segala hal,  apa lagi ini terkait langsung  hak masyarakat  yakni hak hidup dengan lahan pertanian mereka harus segera dituntaskan. Dan jelas jelas ini tidak sesuai dengan Nawacita Jokowi, “tutpnya.(**)

 

Sumber : NCW

Editor : Irfan

Responses (5)

  1. Hi there! This is my first comment here so I just wanted to give a quick shout out and tell you I
    really enjoy reading your articles. Can you recommend any other blogs/websites/forums that
    deal with the same topics? Thanks!

  2. I think this is among the most important info for me.
    And i’m glad reading your article. But should remark on some general things, The
    website style is perfect, the articles is really great : D.
    Good job, cheers

  3. Wow that was strange. I just wrote an really long comment but after I clicked submit my comment didn’t appear.
    Grrrr… well I’m not writing all that over again. Anyways, just wanted to say superb blog!

  4. Hello there! I could have sworn I’ve been to this blog before
    but after checking through some of the post I realized it’s
    new to me. Nonetheless, I’m definitely delighted I found it and I’ll be bookmarking and checking back frequently!

Leave a Reply