selamat natal dan tahun baru pelantikan bupati

Dengan Undang Undang Cipta Kerja Pemprov Jatim Tingkatkan Layanan Perizinan Lebih Baik Lagi

SURABAYA, GESAHKITA COM—Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta karya, menyelenggarakan Rapat Koordinasi dalam rangka implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya.

Rapat Koordinasi  ini juga bermuara pada peningkatan pelayanan perizinan dan kemudahan investasi di daerah sekaligus media meningkatkan komunikasi dan pemahaman mengenai kebijakan dan proses penerbitan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan peran Forum Penataan Ruang (FPR) di Daerah.

Adapun narasumber nasional yang hadir dalam acara ini di antaranya perwakilan dari Kementerian Investasi/ BKPM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional.

Rapat Koordinasi Pemprov Jatim
Suasana Rapat Koordinasi Pemprov Jatim

Baju Trihaksoro selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta karya Provinsi Jawa Timur, dalam sambutannya mengatakan, pemerintah Kabupaten/Kota seBakorwil Jember untuk melakukan percepatan dalam review RTRW maupun penyelesaian RDTRnya agar dapat segera terintegrasi dengan OSS-RBA.

Selain itu juga mengingatkan agar segera dibentuk Forum Penataan Ruang (FPR) yang memiliki peran sentral dalam menjamin bahwa KKPR yang diterbitkan tetap sejalan dengan rencana Tata ruang. Dengan ini, setiap ada pengajuan perizinan, perizinan dapat otomatis terbit tanpa melalui penilaian.

“Hal tersebut membuat kualitas RDTR harus terjaga karena kualitas RDTR itu yang menentukan arah pembangunan di kawasan tersebut, “ucapnya.

Undang-undang Cipta Kerja mengamanatkan semua perizinan berusaha harus melaui Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang penilainnya melalui forum, Kalau tidak ada forum tata ruang maka akan terjadi cacat adminsitrasi.

Nantinya semua kebijakan para Kepala Daerah akan masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara, adanya forum ini dapat mencegah terjadinya permasalah bagi pelaku usaha atau masyarakat di masa depan, sehingga mohon kepada Kepala Daerah untuk segera membentuk Forum Penataan Ruang.

Tujuan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan peran Forum Penataan Ruang (FPR) untuk mewujudkan pemerintah kab/kota sebagai pusat perdagangan, jasa, dan pariwisata regional yang maju, mandiri, yang didukung penyediaan prasarana sarana pelayanan yang memadai dan mendukung pelestarian lingkungan, nilai sejarah dan budaya masyarakat setempat, ucap Baju.

Alasan nya, Kemudahan proses administrasi dan perizinan usaha di sebuah wilayah menjadi salah satu pendorong iklim investasi yang kondusif. Hal tersebut akan mampu dan berimbas pada daya tarik investor, keramahan bisnis serta kebijakan yang kompetitif.

 

Sementara itu Wakil Gubernur (Wagub) Jatim mendukung proses pelaksanaan administrasi yang baik dan dikelolah dengan baik pula.

“Jika ketiga hal tersebut bisa terkelola dengan baik, maka laju pertumbuhan ekonomi akan dapat terus berkembang meski dalam masa pandemi. Maka, penting untuk membuat proses administrasinya menjadi mudah,” ujar saat menghadiri penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur yang diselenggarakan Ikatan Ahli Perencana (IAP) Provinsi Jatim di Hotel Mercure Surabaya, Kamis (29/4/2021).

Lebih lanjut Emil menyampaikan, persoalan kemudahan administrasi dan perizinan usaha merupakan amanah UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang  menyoroti penyelenggaraan penataan ruang.

Menurutnya, fokus penerapan perizinan berbasis risiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, penyederhanaan perizinan berusaha sektor, serta penyederhanaan persyaratan investasi berperan aktif dalam peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. “Jadi, kalau memang tidak terlalu berisiko, administrasinya tidak harus dipersulit. Tapi kalau berisiko, tentu harus ada proses safe-guard atau proses mitigasi risiko-risiko tersebut,” pungkasnya. (pur).

.

Tinggalkan Balasan