PALEMBANG, GESAHKITA COM—Terendus adanya kegiatan penggalian tanah tanah berlokasi di Kecamatan Gandus diduga tidak memiliki izin membuat komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, langsung turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penggalian di Kecamatan Gandus tersebut.
Bergeraknya komisi ll DPRD kota Palembang merespon atas penggalian tanah diduga illegal ternyata juga aktivitas tersebut sangat meresahkan masyarakat Gandus.
Dugaan penggalian yang tidak memiliki izin tentunya Pemkot Palembang tidak bakal mendapat retribusi oleh ulah oknum pengusaha galian, belum lagi dampak dari aktivitas diduga melawan hukum ini ternyata meresahkan masyakat khususnya pada saat pengangkutan tanah yang menggunakan mobil dump truck tanpa memperhatikan keamanan pengguna jalan lain.
Hal itu disebabkan mobil pengangkut tanah tidak memperhatikan muatan tanah berlebihan (Overloaded) yang tidak menggunakan penutup sehingga muatan berceceran di sepanjang jalan yang dilalui oleh puluhan truk yang dioperasikan dalam aktiviatas penggalian diduga illegal tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Sudirman perwakilan komisi ll DPRD kota Palembang dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), seusai melakukan sidak di lokasi penggalian, Senin (07/02/2022).
” kami bersama rekan – rekan dari komisi ll hari sengaja melakukan sidak ke lokasi penggalian tanah timbunan di Kecamatan Gandus berdasarkan laporan masyarakat yang mulai resah atas penggalian tanah ilegal”, kata Sudirman
Dilanjutkannya, Sangat wajar jika masyarakat merasa resah atas kegiatan penggalian dan pengakutan tanah ini, selain tidak berizin ternyata juga sangat merugikan masyarakat semua itu dikarenakan merusak jalan, meninggalkan tumpukan tanah di jalan poros sehingga bisa membahayakan pengendara lain juga merusak jalan warga.
Dalam kesempatan ini Sudirman menjelaskan apa yang dilakukan pengusaha penggalian tentu saja merugikan masyarakat juga bisa tidak dapat menjadi Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Palembang itu semua disebabkan ini tak memiliki izin.
” Tentu saja kegiatan penggalian ini selain merugikan masyarakat sekitar yang disebabkan oleh Rusaknya jalan warga, dan pastinya merugikan pemerintah Palembang, disebabkan tidak memilki izin yang menyebakan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD)”, kata Sudirman
Sementara di tempat yang sama M. Arfani anggota komisi ll dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) yang ikut hadir dalam sidak menegaskan kepada pihak pengusaha penggalian agar lebih kebijaksana dan taat peraturan dalam menjalankan usahanya, jangan sampai merugikan masyarakat sekitar.
” Seharusnya kejadian seperti ini tidak perlu terjadi jika saja pihak pengusaha penggalian agar lebih bijaksana dan taat peraturan dalam menjalankan usahanya, jangan sampai merugikan banyak pihak seperti ini”, Tegas Arfani
Tidak sampai disitu Arfani juga meminta pihak terkait untuk jangan membiarkan penggalian ilegal seperti ini bila perlu ditutup .
” Jika semua ini tidak segera di selesaikan sebagai perwakilan rakyat di DPRD akan memanggil pihak pengusaha, jika tidak ditemukan titik temu agar pihak terkait untuk segera melakukan penutupan”,
Pinta Pria yang akrab disapa Fani
Turut hadir dalam sidak tersebut Ricky Fernandi Selaku camat dari Kecamatan Gandus menjelaskan bahwa sesungguhnya telah beberapa kali telah memberikan surat teguran terhadap aktivitas penggalian tanah tersebut terkait perizinan namun tidak mendapat tanggapan.
” Kita selaku pemerintah kecamatan Gandus sebenarnya sudah beberapa kali memberikan surat pemanggilan ataupun teguran terkait izin kegiatan penggalian ini, namun hingga saat ini tidak mendapat tanggapan, diharapkan pada setelah sidak bersama ini pihak perusahaan bersedia menunjukan itikat baiknya untuk bertemu di kantor DPRD kota Palembang besok”, ujar Ricky
Tidak hanya dari anggota DPRD kota Palembang dan unsur pemerintahan kecamatan Gandus yang turut hadir dalam sidak, bahkan kegiatan sidak ini Pun mendapat pengawalan ketat dari Kapolsek Gandus AKP. Kusyanto, SH ,yang dalam hal ini menjelaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab tugas terkait laporan masyarakat perihal kegiatan penggalian tersebut.
” Kehadiran kami disini merupakan bentuk tanggung jawab tugas, untuk merespon laporan keresahan masyarakat terkait kegiatan penggalian tersebut, untuk melihat apakah ada penyerobotan lahan masyarakat, jika terbukti ada tentu saja Polsek Gandus tidak bisa mengambil tindakan sendiri karena untuk permasalahan seperti ini langsung ditangani oleh tim dari Polrestabes Palembang”, tutur Akp Kusyanto (Irfan)