selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Pemdes Tanjung Laut Gelar Musdesus Penetapan KPM BLT DD Tahun 2022. Ini Jumlahnya.

BANYUASIN, GESAHKITA.COM — Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2022. Sebelumnya sebanyak 197 KPM yang telah ditetapkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) KPM BLT DD pada tahun 2021, ketetapan tersebut di musyawarahkan kembali melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan BLT DD Tahun anggaran 2022.

Hal ini di disampaikan oleh Kepala desa Samsul Bahri selaku Kepala Desa Tanjung Laut untuk membahas anggaran tahun 2022. Dalam hal tersebut menindaklanjuti peraturan pemerintah sesuai Perpres no 104 tahun 2021 tentang penggunaan Dana Desa, Permendes no 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Perbup Banyuasin No 02 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

Suasana keadaan rapat pelaksanaan Musdesus Tanjung Laut
Suasana Pemdes Tanjung Laut Gelar Musdesus Penetapan KPM BLT DD Tahun 2022

“KPM BLT DD yang ditetapkan sebelumnya 197 KPM di tahun 2021 dan ini akan mengalami pengurangan menjadi 142 KPM di tahun 2022 untuk memenuhi alokasi dana 40 persen dari total alokasi Dana Desa yang diterima dan ini di sesuaikan dengan perintah aturan pemerintah sehingga harus diadakan Musyawarah kembali untuk memenuhi alokasi tersebut untuk di sepakat bersama,” dijelaskan oleh Kepala Desa Tanjung Laut Samsul Bahri. Ketika dalam Rapat yang berlangsung di Kantor Desa Tanjung Laut, kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin. Senin (7/02/2022)

Sementara Maryadi,.S.Pdi selaku Ketua BPD Tanjung Laut menyampaikan dalam hal ini, dirinya mengatakan bahwasanya dari Hasil musyawarah bersepakat untuk menetapkan kembali jumlah KPM BLT DD Desa Tanjung Laut Tahun 2022.”Berdasarkan musyawarah mufakat kami menetapkan dari 197 BLT DD sebelumnya sehingga mengalami penurunan PKM menjadi sebanyak 142 KPM yang berhak menerima sesuai dengan Kriteria Penerima Bantuan BLT DD sesuai dengan aturan pemerintah” kata Maryadi.

Hadir dalam kegiatan Musdesus tersebut, Sekcam Suak Tapeh M. Irawan Setyadi, S.IP, M.Si, seluruh Perangkat Desa, BPD, ketua LPMD, Ketua RT, Ketua TP PKK, dan perwakilan Tokoh Masyarakat juga di hadiri oleh Pendamping Desa Pendamping Lokal Desa Muslimin, M. Yusuf dan Babinsa Sertu Oki Rusli. (Ind)

Leave a Reply