PALI , GESAHKITA COM—- Kejaksaan Negeri PALI berhasil mengamankan mantan Bendahara Sekretariat DPRD PALI berinisial FW pada Rabu (15/6/2022).
FW ini merupakan Buronan Kejari PALI sejak enam bulan lalu. Dimana yang bersangkutan tidak menghadiri pemanggilan Kejari PALI terkait dugaan kasus pengelolaan anggaran di Setwan DPRD PALI Tahun 2020 lalu.
Dalam kasus yang menyeret mantan Bendahara Sekretariat DPRD berinisial FW ini, negara dirugikan sebesar Rp 1,7 Miliar.
FW berhasil diamankan di tempat persembunyiannya, di Desa Tanjung Raman, Kabupaten Muara Enim, tanpa perlawanan meski sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan yang bersangkutan.
Dalam penangkapan tersebut, Kejari PALI dibantu Tim Tabur Kejagung, Kejati Sumsel serta dibantu Kejari Prabumulih.
“Kasusnya pengelolaan anggaran Setwan DPRD PALI Tahun 2020 yang merugikan negara senilai Rp 1,7 Miliar.” Kata Kajari PALI, Agung Arifianto dihalaman Kejari PALI pada Rabu (15/6/2022).
Dijelaskan Agung, untuk Proses selanjutnya terhadap tersangka ini masih dilakukan sidang Inabsensi lanjutan dan akan dititipkan di Lapas Kelas 2B Muara Enim.
“Kita belum bisa memastikan ada keterlibatan anggota dewan PALI lainnya atau tidak, tunggu tanggal mainnya,” Tambah dia.
Diketahui sebelumnya, usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten PALI Tahun 2020, FW masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI.
Penetapan sebagai tersangka kepada FW tertanggal 9 Desember 2021 lantaran tak memenuhi panggilan penyidik Kejari PALI dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja daerah pada sekretariat DPRD Kabupaten PALI Tahun 2020.
Dalam perkara itu, ditetapkan tersangka terhadap Mantan Sekwan inisial SH dan Bendahara Setwan PALI Tahun 2020 FW dengan kerugian negara mencapai Rp 1,7 Miliar.
Sementara untuk SH sendiri sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sebelum melengkapi berkas untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.
Kejari PALI sendiri telah melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan mantan bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten PALI Tahun 2020 berupa Sebidang tanah beserta bangunan rumah dua lantai di bilangan Rejosari Kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi dan dua unit mobil serta satu unit motor.(shm)