selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Ketua PD GNPK RI Oku Selatan Bilang Begini Terkait Pengelolaan Dana Desa

MUARADUA, GESAHKITA COM— Dengan adanya Dana Desa menjadikan sumber pemasukan di setiap desa akan meningkat. Meningkatnya pendapatan desa yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui Musrenbang

Akan tetapi Desa Tetapi dengan adanya Dana Desa juga memunculkan permasalahan baru, yaitu tidak sedikit masyarakat yang mengkhawatirkan tentang pengelolaan Dana Desa.

Hal ini dikatakan Tisna Buana, Ketua PD Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK RI ) Oku Selatan kepada media ini, Kamis, (21/06/2022).

Tisna menilai kondisi perangkat desa yang dianggap masih rendah kualitas nya, dan belum kritisnya masyarakat atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa)sehingga bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat tidak dapat maksimal.

Lebih lanjut dijelaskannya dalam keterangan tertulis nya ini,  adanya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.

Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Bukan hanya itu, dalam kesempatan tersebut dia menyebutkan akan tujuan Alokasi Dana Desa diantaranya, Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjagan, Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa, Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal, Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial, Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa, Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa dan Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Pointer diatas kata Tisna menjadi perhatian pihak GNPK RI Oku Selatan hingga saat ini.

Dari pengamatan pihaknya (Tisna) juga menyebutkan  sejumlah prinsip pengelolaan Dana Desa kerab menjadi pelanggaran.

Dipaparkanya bahwa pengelolaan keuangan Desa dalam APBD seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa harus direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa.

“Semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara admistratif, secara, teknis, dan secara hukum, “tegasnya seraya menandaskan juga bahwa Dana Desa mestinya harus dipergunakan secara terarah, ekonomis, efesien, efektif, berkeadilan, dan terkendali, “kata dia.

Masih dalam keterangan tertulisnya ini, Tisna menyebutkan adanya sejumlah data masuk ke pihaknya terkait pengelolaan Dana Desa di Oku Selatan ini, selain laporan yang masuk ke Kejari Oku Selatan beberapa waktu lalu.

Sementara ada nya kegiatan aksi masyarakat di Kejati Sumsel terkait Dugaan penyelewengan dana desa adalah bentuk demokrasi dan pengawasan yang diatur dalam Undang Undang disebutkan diatas. Dan Kata Tisna Sah saja mereka melaporkan yang merupakan bagian dari kontrol sosial dan peduli nya masyarakat.

Akan hal itu pihaknya mendukung jika Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti laporan tersebut, sebab fungsi dan tugas mereka dengan aturan yang ada, tutup dia. (dedi)

 

Leave a Reply