Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
pilkada hut ri hut ri
Jatim  

Sejumlah Alokasi Anggaran Sekretariat DPRD  Pasuruan 2019 2020 Dipersoalkan, Laporan Sudah Di Pidsus Kejati Jatim

SURABAYA, GESAHKITA COM–Tim Radar Timur dalam keterangan nya menyampaikan persolan pada Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2020 mengenai Pekerjaan Pengadaan Videotron, yang dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian Nomor 027/43/404.051/2020, Tanggal 15 November 2020, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.302.959.905,00, penyedia jasa CV. HRCM Yogyakarta.

Dijelaskannya, Pekerjaan telah diserahterimakan dengan berita acara serah terima pekerjaan nomor 027/424.051/2020, tanggal 18 Desember 2020, dan pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar Rp 1.302.959.905,00, (Termasuk PPN 10%).

Didapatinya juga bahwa rincian pembayaran : Nomor SP2D 21639/SP2D-IS/4.01.04.01/2020, Tanggal 23 Desember 202, dengan nilai sebesar Rp 1.302.959.905,00. Pada keterangan SPM hanya dipungut PPH sebesar Rp 17.767.635,00, dan PPN 10%, senilai Rp 118.450.900,00, anggaran tersebut baru disetorkan tanggal 08 Januari 2021.

Selain itu, masih dalam keteranganya juga, bahwa  Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan Tahun anggaran 2019, Surat Perjanjian Nomor 027/43/404.051/2020, Tanggal 15 November 2020, beserta data laporan dokumen penawaran yang mengutamakan item barang ditawarkan.

Menurutnya, Syarat-syarat umum pada kontrak menyatakan, bahwa hak-hak atau kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan penyedia dalam melaksanakan kontrak, meliputi melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, menyelesaikan dan perbaikan pekerjaan.

Pada pekerjaan Renovasi Plafon dan Interior Ruang Gedung Atas, Lobby Utama, Koridor, dan Ruang Paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.

Lebih lanjut dalam kesempatan tersebut juga dipaparkan juga, bahwa pada Pekerjaan Renovasi Plafon dan Interior Ruang Gedung atas, Lobby utama, Koridor, dan Ruang Paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan, dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian nomor 027/33/424.051/2019, Tanggal 31 Juli 2019, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.555.297.000,00, pelaksana CV KM, dan pelaksanaan pekerjaan dimulai pada tanggal 31 Juli 2019 sampai dengan tanggal 27 Desember 2019.

Diduga diketahui terdapat kekurangan volume atas item pekerjaan konstruksi, dan terdapat selisih kurang pembayaran, pada kegiatan di tahun 2019 dan 2020, yang dikelola Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan.

Disisi lain dalam keterangan nya ini bahwa dari Radar Timur pada tanggal 13 Juni 2022, sempat kirim surat di Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur. “Dan surat tersebut turun di Pidsus, tapi anehnya Pidsus di komunikasi lewat telepon seluler gak ada tanggapannya, ” tulisnya.

“Kami berharap Pidsus Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur, segera bertindak tegas menindaklanjuti masalah tersebut, bukan malah tutup mata, tutup telinga, “tutupnya. (Pur) (Bersambung).

Tinggalkan Balasan