MUARADUA, GESAHKITA COM—- – Assisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), H. Hermansyah Said, S.IP., memimpin rapat Koordinasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Ruang Rapat asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten OKU Selatan, Rabu (29/06/2022).
Dalam laporannya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Haris Munandar, SH., MH., menjelaskan, dalam lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 tahun 2022 tentang perubahan ke lima atas peraturan daerah Nomor 11 tahun 2010 tentang retribusi daerah.
Dikatakannya, penjelasan yang mendasari dalam menetapkan struktur retribusi ini ada tabel indeks yang dipakai dalam menghitung besaran tarif retribusi bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung serta contoh aplikasi penghitungan retribusi.
Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan, Nilai retribusi bangunan gedung ditetapkan berdasarkan luas total lantai, indeks lokalitas, standar harga satuan tertinggi ( SHST), indeks terintergrasi dan ok indeks bangunan gedung terbangun. Selanjutnya ada Indeks lokalitas sebagaimana dimaksud pada poin pertama, dan merupakan persentase pengalih terhadap SHST yang ditetapkan, dengan nilai sebesar 0,5 persen.
Ketiga, standar harga satuan tertinggi (SHST) dipersamakan dengan harga satuan bagunan gedung negara ( HSBGH) yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten melalui keputusan Bupati. Harga satuan Prasarana bangunan gedung ( HSpbg) ditentang oleh Pemerintah Daerah Kabupaten melalui Keputusan Bupati
Lima, Indeks terintergrasi sebagaimana dimaksud pada point pertama ditentukan berdasarkan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung. Dan untuk bangunan gedung yang tidak dapat atau sulit dihitung luasnya, restitusi sebesar 1,75 persen dari biaya pelaksanaan sesuai nilai rencana anggaran biaya atau Kontrak
Rapat ini diharapkan bisa menemukan apa saja kendala sehingga Perda yang telah terbib ini bisa dijalankan dilaksanakan dengan cepat atas per-retribusi daerah di OKU Selatan.
Dalam arahannya, Asisten berharap
sebagai titik awal dari serangkaian kegiatan percepatan penyelesaian Perda Bangunan Gedung. Rencana besar kegiatan ini bertujuan untuk menyusun kesamaan persepsi dan knowledge sharing terkait penyusunan substansi dari Ranperda Bangunan Gedung maupun proses penyelesaiannya.
“Kami berharap KPA dan PPK memiliki persepsi yang sama, karena pembangunan gedung yang ada merupakan tanggungjawab bersama,” ujarnya.
Dia pun menginginkan agar para konsultan perencana bisa membantu secara maksimal dan mentaati tahapan yang telah ditetapkan. “Pengadaan barang dan jasa adalah amanag yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain menjalin kerjasama secara internal, menjalin kerjasama dengan instansi terkait lainnya semisal Dinas Pekerjaan Umum dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar proses pembangunan sesuai aturan yang berlaku. Sehingga pendapatan daerah yang mendasari dalam menetapkan struktur ritribusi, tabel indeks yang dipakai dalam menghitung besaran tarif retribusi bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung serta contoh aplikasi penghitungan retribusi bisa berjalan maksimal atas pendapatan daerah,” pungkasnya. (ril/dedi)