ENAM CAMAT DILANTIK JADI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
MUARADUA, GESAHKITA COM–+Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Joni Rafles, AP., M.Si., menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Selatan, Jum’at (15/07/2022).
Yang dilantik sebagai pejabat pembuat akta tanah sementara yaitu enam camat diantaranya Camat Muaradua Evan Kurniawan, SE. Camat Buay Sandang Aji Edy Yonson, S.E. Camat Kisam Ilir Erwin Ferliza, S.H. Camat Muaradua Kisam Gadi Ismul Mubaraq, S.Kom. Camat Mekakau Ilir Waliman, S.P. Camat Pulau Beringin Putra Jaya, M.Si.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Albert Midian Panjaitan, S.T.,M.T., mengungkapkan bahwa PPATS ini memiliki tugas dan kewajiban membantu Kantor Pertanahan dalam rangka melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah.
“Sedangkan tugas pokok selaku PPATS membuat Akta tanah sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah, yang akan dijadikan dasar bagi Pendaftaran Tanah,” jelasnya.
PPATS juga mempunyai peranan besar dalam meningkatkan penerimaan negara atau daerah yaitu dalam hal memeriksa telah dibayarnya Pajak Penghasilan (PPh) dari penghasilan akibat pemindahan Hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebelum membuat Akta.
“Tendensi utama bagi saudara adalah sikap mental yang patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku disertai dengan semangat pengabdian yang tinggi pada kepentingan masyarakat yang ada di lingkungan kerja masing-masing,” jelasnya.
Kegiatan ini juga turut dihadiri Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kadin Perkim, Kadin PMPTSP, Kabag Tapem, Kabag Hukum. (ril/Dedi)