selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

Peristiwa Dugaan Pengeroyokan Di PT. HPMU : SR Sampaikan Apresiasi Kesigapan Polres, Pelaku Ditangkap

JAKARTA, GESAHKITA COM–Sebelumnya diberitakan peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan diduga terencana dan diduga dilakukan oleh oknum perusahaan Tambang di lokasi tambang Mess 04, PT Hasta Panca Mandiri Utama (PT. HPMU) Bukit Makmur Segah berlokasi di Desa Bukit Makmur, Kecamatan Segah, kabupaten Berau terhadap karyawan yang hampir habis masa kontrak nya bernama inisial SR.

Melalui saluran Whatsapp SR Berhasil diwawancara media ini yang mana menurutnya berhasil lolos nya dia dari ancaman pembunuhan yang dikeroyok oleh 3 (tiga) orang di lokasi mess 04 tambang tersebut.

SR menuturkan bahwa kejadian bermula pada Pukul 19 :  30 WITA, Senin, (20/06/2022) yang mana disaat korban sedang mempersiapkan laporan berita acara penyerahan segala sesuatu sebab dia akan  pulang ke Jakarta, sebab masa Kontrak kerja selama 3 bulan akan berakhir pada Selasa, (21/06/2022).

SR menjelaskan awal nya dia didatangi 4 orang yakni Security PT BGM, inisial M  Staff CSR inisial B, staf GA  inisial I  : PT HPMU Dan Rian dari staf GA.

Peristiwa dan pemberitaan di link ini

Dalam keterangannya juga SR menuturkan, dia yang saat itu mengalami luka dan patah lengan, sempat dirawat Rumah sakit RSUD Abdul Rivai Tanjung Redeb, kemudian dirinya berangkat ke Jakarta untuk melaksanakan pengobatan lebih lanjut yakni operasi lengan patah dan luka.

Dijelaskannya kembali sejauh mana sehingga dirinya sampai ke Jakarta untuk melakukan pengobatan dan operasi serta melihat proses hukum yang dilakukan oleh pihak penegakan hukum sangat baik sehingga oknum pelaku menjadi tersangka.

Dituturkanya juga, SR sempat yang sempat membuat laporan sendiri atas peristiwa yang dirinya alami ke Polres Tanjung Redeb dan diterima pada Selasa, (21 /06/2022) dan diterima dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/VI/2022/KSPKT/SAT RESKRIM/POLRES BERAU/POLDA KALTIM, tanggal 21 Juni 2022

Kemudian atas laporan tersebut, Polisi pun bergerak cepat dan mengamankan ke 3 (tiga) tersangka yakni yakni Security PT BGM, inisial M  Staff CSR inisial B, staf GA  inisial I  : PT HPMU pada tanggal 21 Juni 2022.

Melalui media ini SR mengutarakan rasa terimakasi nya atas kesigapan Kepolisian yang sudah sangat responsif mengawal laporan yang dia buat atas peristiwa yang hampir saja merenggut nyawa nya itu.

Selain itu ditanya ke diri nya terkait status Kontrak kerja dirinya dengan Perusahaaan dimana dirinya dianiayah dan dikeroyok tersebut, menurut SR sejauh ini Kontrak Kerja Perjanjian Waktu Tertentu  (PKWT) sudah berakhir secara begitu saja.

Sebelum nya, menurut SR seminggu sebelum peristiwa pengeroyokan itu terjadi, pihak HRD Perusahaan memberi informasi bahwa kontrak akan diterminasi (berakhir) sesuai dengan PKWT via telepon.

SR kemudian menjelaskan selama masa pengobatan dirinya di RSUD Tanjung Redep hingga Operasi di Rumah Sakit Jakarta, sepengetahuan dia biaya tersebut ditanggung BPJS, ketika ditanya jika ada santunan yang ia peroleh dari perusahaan dimana peristiwa itu (Pengeroyokan) terjadi.

“Sejauh ini belum ada santunan apa pun dari managemen, “kata SR seraya menjelaskan juga bahwa dirinya belum juga menerima dokumen yang menyatakan berakhir PKWT secara tertulis, Jumat (15/07/2022)

Sebelum nya diberitakan dalam peritiwa terjadi di lokasi Mess 04 tersebut bahwa semua penghuni lain seperti tidak mengetahui ada kegaduhan di ruang kamar SR huni, dikala peristiwa membuat SR patah tulang lengan hingga menonjol keluar kulit dan berdarah.

Di tengah Krisis Energy Dunia saat ini terjadi, Industri tambang batu baru sering disorot persoalan lingkungan dan Undang Undang yang menyertai maju nya industri primadona ini, namun pada isu isu ketenagakerjaan, hal ini jarang bisa tersentuh apa lagi jika hal ini dikaitkan dengan internal matter ( Persoalan Internal) dan SOP yang berlaku dibuat perusahaan untuk karyawannya.

Meski begitu juga SR yang saat ini pada tidak posisi bekerja lagi di PT HPMU ini hanya menunggu masa pemulihan lengan nya yang dijelaskan para dokter tidak bisa maksimal digunakan seperti sedia kala. Sembari begitu, turut memantau dari kejauhan di Jakarta proses hukum di Kejari Tanjung Redep berjalan sesuai dengan Undang Undang yang dipasalkan berlaku di NKRI ini. (red)

 

Editor : Arjeli Sy Jr

Tinggalkan Balasan