Sebesar Rp391,8 miliar dialokasikan pemerintah pusat untuk Dunia Pendidikan kabupaten dan kota di Sumsel tahun 2024

PALEMBANG, GESAHKITA COM—Anggaran sebesar Rp391,8 miliar, dialokasikan pemerintah pusat untuk kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2024. Anggaran dana sebesar itu, diberikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk membantu Pemerintah Daerah (Pemda) membangun dunia pendidikan, dilansir laman resmi BPK Sumsel.

- Advertisement -

Khusus untuk PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), SD (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) dikucurkan ke Pemda berupa dana DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2024.

Khusus untuk PAUD di Provinsi Sumsel, total anggaran yang disiapkan pemerintah pusat sebesar Rp15,4 miliar. Sedangkan untuk SD sebesar Rp231,6 miliar, untuk SMP sebesar Rp140,4 miliar dan untuk SKB sejumlah Rp4,2 miliar. Anggaran tersebut bisa digunakan untuk pembangunan gedung baru, rehab bangunan, pengadaan meja kursi, pengadaan peralatan komputer, pengadaan buku dan lainnya sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) tahun 2024 yang diterbitkan oleh kementerian terkait. Dengan besarnya anggaran yang didapatkan oleh kabupaten dan kota di Sumsel, diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk peningkatan dan kemajuan dunia pendidikan di Sumsel.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah – Pasal 1 angka 72, Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.

– Pasal 131 ayat (1), DAK dialokasikan sesuai dengan kebijakan Pemerintah untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu dengan tujuan:

  1. mencapai prioritas nasional;
  2. mempercepat pembangunan Daerah;
  3. mengurangi kesenjangan layanan publik;
  4. mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah; dan/atau
  5. mendukung operasionalisasi layanan publik

– Pasal 131 ayat (3), DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. DAK fisik, yang digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah;
  2. DAK nonfisik, yang digunakan untuk mendukung operasionalisasi layanan publik Daerah; dan hibah kepada Daerah, yang digunakan untuk mendukung pembangunan fisik dan/atau layanan publik Daerah tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 198 /PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/pmk.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

– Pasal 26 ayat (1), Berdasarkan informasi alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah yang disampaikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), Pemerintah Daerah menganggarkan DAK Fisik dalam APBD.

– Pasal 26 ayat (3), Dalam hal penganggaran DAK Fisik dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan/ atau standar teknis/petunjuk operasional DAK Fisik, Pemerintah Daerah menyesuaikan penganggaran DAK Fisik mendahului perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan.

– Pasal 27 ayat (1), Petunjuk teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) ditetapkan setiap tahun dalam Peraturan Presiden mengenai petunjuk teknis DAK Fisik.

– Pasal 30 ayat (1), Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling tinggi 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik.

– Pasal 30 ayat (2), Dalam hal terdapat perubahan alokasi DAK Fisik, dana penunjang ditetapkan paling tinggi 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik setelah perubahan.

– Pasal 30 ayat (4), Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

  1. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
  2. biaya tender, tidak termasuk honor pejabat pengadaan barang dan jasa/unit layanan pengadaan dan pengelola keuangan;
  3. honorarium pendamping/ fasilitator nonaparatur sipil negara kegiatan DAK Fisik yang dilakukan
  4. jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
  5. penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah Daerah; dan/ atau
  6. perjalanan dinas ke/ dari lokasi kegiatan untuk perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.

– Pasal 30 ayat (5), Tata cara penggunaan paling tinggi 5% (lima persen) dari

alokasi DAK Fisik untuk kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mengacu pada petunjuk operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Negara/ Lembaga.

Terkait DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2024, Presiden belum menetapkan Petunjuk Teknis dan Kemendikbudristek juga belum menetapkan Petunjuk Operasional DAK Fisik yang mengatur tata cara penggunaan alokasi DAK Fisik TA 2024. (Tim Media LSM Gempur)