selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan
Opini  

Inflasi Kaitan Erat Dengan kenaikan harga barang dan jasa, Tanggungjawab Siapa?

Inflasi Kaitan Erat Dengan kenaikan harga barang dan jasa, Tanggungjawab Siapa?

PALEMBANG. GESAHKITA COM—-Inflasi adalah kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas atau mengakibatkan kenaikan harga pada barang lainnya. Perhitungan inflasi dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di Indonesia. BPS melakukan survei untuk mengumpulkan data harga dari berbagai macam barang dan jasa yang dianggap mewakili belanja konsumsi masyarakat. Data tersebut kemudian digunakan untuk menghitung tingkat inflasi dengan membandingkan harga-harga saat ini dengan periode sebelumnya.

Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional

– Pasal 2, Tim Pengendalian Inflasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Tim Pengendalian Inflasi Pusat; Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi; dan c. Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota. – Pasal 4 ayat (1), Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, mempunyai tugas: a. melakukan pengumpulan data dan informasi perkembangan harga barang kebutuhan pokok dan penting serta jasa pada tingkat provinsi; b. menyusun kebijakan pengendalian inflasi pada tingkat provinsi dengan memperhatikan kebijakan pengendalian inflasi nasional; melakukan upaya untuk memperkuat sistem logistic pada tingkat provinsi; melakukan koordinasi dengan Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota; dan/atau e. melakukan langkah-Iangkah lainnya dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan pengendalian inflasi pada tingkat provinsi.

– Pasal 4 ayat (2), Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi dipimpin oleh gubernur, dengan wakil ketua Kepala Perwakilan Bank Indonesia, serta sekretaris dan anggota berasal dari pimpinan organisasi perangkat daerah yang terkait dengan inflasi.

– Pasal 4 ayat (3), Susunan keanggotaan Tim Pengendalian Inflasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

– Pasal 4 ayat (4), Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melibatkan instansi dan pihak lain yang dianggap perlu. b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023 – Pasal 1 angka 6, Belanja Daerah yang Ditandai untuk lnflasi yang selanjutnya disebut Penandaan Inflasi adalah belanja daerah yang digunakan untuk pengendalian inflasi.

– Pasal 3 ayat (1), Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan kinerja pengendalian inflasi daerah.

– Pasal 3 ayat (2), Kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi dinilai berdasarkan data: a. peringkat inflasi; dan b. realisasi Penandaan Inflasi.

– Pasal 3 ayat (3), Kinerja pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota dinilai berdasarkan data: a. dimensi upaya pemerintah daerah; b. dimensi tingkat kepatuhan pelaporan; c. peringkat inflasi; dan d. realisasi Penandaan Inflasi.

– Pasal 4 ayat (1), Data dimensi upaya pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a merupakan jumlah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi pangan oleh kabupaten/kota meliputi 9 (sembilan) indikator, yaitu:

a. pemantauan harga dan stok untuk memastikan kebutuhan tersedia; b. rapat teknis tim pengendali inflasi daerah; menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting; d. pencanangan gerakan menanam; e. melaksanakan operasi pasar murah bersama dinas terkait; f. melaksanakan sidak ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang; g. berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan; h. merealisasikan belanja tidak terduga untuk dukungan pengendalian inflasi; dan i. memberikan bantuan transportasi dari APBD.