Meski Langgar perda galian tanah C di pusat pemerintahan kabupaten tangerang terus beroprasi
TANGERANG, GESAHKITA COM—Tidak ada henti – Hentinya Eksploitasi Tanah timbun yang masuk dalam katagori penambangan galian C terus beraktifitas, penambangan galian C yang secara berlebihan ini terjadi di wilayah Kampung Bugel, Desa Kadu agung kecamatan Tigaraksa kabupaten Tangerang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari pemerintahan setempat alias Ilegal.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh pihak awak media penambangan galian C ini sudah berjalan kurang lebih satu bulan dan belum sekali pun tersentuh oleh instansi terkait,yang lebih ironisnya, lokasi galian tanah sangat berdekatan dengan pusat pemerintahan daerah(PEMDA) kabupaten Tangerang juga kantor satpol PP kabupaten Tangerang dan Polresta Tangerang,kami menduga kuat adanya permainan main mata antara instansi terkait dengan pemilik galian ilegal tersebut.
Saat awak media bersama ketua LSM Gerakan Pemantau kinerja aparatur negara (GEMPUR) mendatangi lokasi galian tanah ilegal tersebut,menjumpai salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, bahwa pemilik galian tanah tersebut milik saudara Iyus.Rabu, 21/02/2024.
Ketua LSM Gerakan Pemantau kinerja aparatur negara (GEMPUR) Ilham Saputra yang ikut turun langsung kelokasi sangat kecewa akan kinerja instansi pemerintah yang terkesan tutup mata adanya aktivitas galian tanah ilegal yang jelas berdekatan dengan pusat pemerintah daerah kabupaten Tangerang,padahal menurut peraturan pemerintah sudah jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2022 dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Aktivitas galian tersebut juga melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.Kami LSM (GEMPUR) meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang ,khusunya kepala saptop pp kabupaten Tangerang segera melakukan tindakan tegas kepada pengusaha galian tanah ilegal yang diduga kebal hukum, supaya jangan ada opini pemerintah Kabupaten Tangerang dan pihak satpol pp tutup mata”, jelas Ilham Saputra kepada awak media.
“Aneh Lokasi galian ini hampir ada di tengah tengah pusat pemerintahan kabupaten tangerang kemana para aparatur negara khususnya satpol pp selaku penegak perda,kenapa terkesan di biarkan dan tutup mata ada apa ?akibat dampak dari aktivitas ini dapat merusak ekosistem lingkungan di wilayah tersebut, belum lagi sisa tanah yg berceceran di sepanjang jalan yang dilalui oleh dump truck Rawan menjadi peyebab kecelakaan dan juga merusak pemandangan serta kesan asri di jalan tersebut
Dirinya juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat ini LSM GEMPUR akan melayangkan Laporan Pengaduan ke PJ Bupati, Polresta Tangerang dan Polda Banten,atas dugaan Perusakan Lingkungan,tutupnya dengan tegas.