Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) Mendesak Tindakan Tegas Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu di Sumatera Selatan
PALEMBANG, GESAHKITA COM—Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) kamis 7/3/24 melakukan aksi dikantor Bawaslu Sumatera Selatan, melalui Koordinator Aksi Sukma Hidayat, mengeluarkan pernyataan sikap menyoroti dugaan pelanggaran pidana pemilu di Sumatera Selatan. LAAGI telah mengajukan laporan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 523, dan menekankan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga integritas pemilu.
Laporan LAAGI mencakup regestrasi laporan, surat klarifikasi pemanggilan kepada calon legislatif (Caleg) sebagai terlapor, serta pemenuhan syarat-syarat undang-undang dengan adanya pelapor, alat bukti, dan saksi.
LAAGI menekankan bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah mengirimkan dua surat klarifikasi kepada Caleg terlapor yang tidak dihadiri oleh pelapor. Dalam konteks ini, LAAGI mendesak Bawaslu untuk segera mengambil tindakan tegas.
Dalam pernyataan sikapnya, LAAGI menuntut:
1. Meminta Bawaslu dan Gakkumdu untuk segera melimpahkan perkara pidana pemilu.
2. Meminta Bawaslu dan Gakkumdu untuk merekomendasikan agar terlapor didiskualifikasi.
Pernyataan sikap ini bertujuan agar aturan perundang-undangan dapat ditegakkan tanpa ragu, mendukung integritas pemilu, dan menegaskan komitmen terhadap demokrasi di Indonesia.
Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyesaian Sengketa Bawaslu Sumatera Selatan, Heriyanto, menyambut baik dukungan LAAGI dan menyatakan bahwa proses penanganan kasus sedang berlangsung.
“Terimakasih kepada Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia yang mendukung untuk ditegak’kannya hukum bagi pelanggar dalam pemilu kali ini,” kata Heriyanto. “Kasus ini sedang dipelajari untuk menentukan apakah termasuk dalam Tindak Pidana Pemilu atau pelanggaran administrasi.”