selamat idul fitri selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa selamat menunaikan ibadah puasa hari jadi kota pasuruanisra miraj hut oku selatan, hari jadi oku selatan

LPP Suara Rakyat Laporkan Dugaan Pidana Pemilu oleh KPU Kabupaten Empat Lawang ke Bawaslu Sumsel

Oskar Vitriano, SE. SH. MPP. MH. CSO. RFA. QIA

LPP Suara Rakyat Laporkan Dugaan Pidana Pemilu oleh KPU Kabupaten Empat Lawang ke Bawaslu Sumsel

PALEMBANG, GESAHKITA COM–Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) Suara Rakyat Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengirimkan laporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel pada Rabu, 13 Maret 2024. Laporan ini mengungkap dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang.

Dalam laporan tersebut, LPP Suara Rakyat Sumsel menyoroti tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh KPU Empat Lawang. Pada rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 tingkat Provinsi Sumsel pada 8 Maret 2024, sebagian besar angka yang dibacakan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang ditampilkan dalam warna merah, mencurigakan para pengamat.

Syafran Suprano

Syapran Suprano dari LPP Suara Rakyat Sumsel menekankan pentingnya langkah cepat dari Bawaslu Sumsel dalam menanggapi laporan tindak pidana pemilu ini,dengan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan. “Potensi manipulasi dalam proses pemilihan umum dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu dan proses demokrasi secara keseluruhan.” Tegas Syafran

Oskar Vitriano, SE. SH. MPP. MH. CSO. RFA. QIA. ketua Umum LPP Surak memberikan konfirmasi bahwa LPP Suara Rakyat Sumsel memiliki mandat untuk membuat laporan atas dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan surat keputusan pengangkatan pengurus DPW Sumsel. Mereka mendukung penyelesaian kasus dugaan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu Sumsel sesuai dengan hukum dan konstitusi.

DPP juga menegaskan komitmen mereka untuk mengawal perkembangan laporan tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Mereka berjanji untuk terus melakukan pemantauan secara melekat terhadap perkembangan laporan ini.

Apabila laporan yang disampaikan oleh LPP Sumsel tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu, DPP akan menghormati keputusan tersebut namun tetap akan mengadvokasi dugaan tindak pidana melalui prosedur hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik dan menjaga stabilitas politik di daerah.

Editor: GOIK