DPRD Banyuasin Laksanakan Rapat Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban(LKPJ) Bupati Banyuasin 2023
BANYUASIN,GESAHKITA.COM—Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua, bersama Wakil, dan Anggota DPRD Banyuasin Senin(01/04/2024), yang dikuti oleh Sekretaris Daerah Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, ST MM MBA IPU Asean Eng, beserta Seluruh Kepala Perangkat Daerah (KPD) Banyuasin ini, dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar atau penjelasan tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Banyuasin tahun 2023, sekaligus Pembentukan Pengumuman Nama-Nama Panitia Khusus, untuk mempelajari NP LKPJ Bupati tersebut.
Ketua DPRD Banyuasin, Irian Setiawan, SH, menyampaikan bahwa LKPJ merupakan dokumen penting yang memuat informasi tentang capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
“Penyampaian LKPJ ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai bentuk pertanggung jawaban kepala daerah kepada DPRD atas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelas Irian.
Lebih lanjut, Irian Setiawan menyampaikan bahwa setelah penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Banyuasin Tahun Anggaran 2023, selanjutnya akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuasin untuk memberikan pandangan dan saran terhadap LKPJ tersebut.
“Diharapkan melalui pembahasan LKPJ ini,DPRD Banyuasin Laksanakan Rapat Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban(LKPJ) Bupati Banyuasin 2023
BANYUASIN,GESAHKITA.COMDalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua, bersama Wakil, dan Anggota DPRD Banyuasin Senin(01/04/2024), yang dikuti oleh Sekretaris Daerah Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, ST MM MBA IPU Asean Eng, beserta Seluruh Kepala Perangkat Daerah (KPD) Banyuasin ini, dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar atau penjelasan tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Banyuasin tahun 2023, sekaligus Pembentukan Pengumuman Nama-Nama Panitia Khusus, untuk mempelajari NP LKPJ Bupati tersebut.
Ketua DPRD Banyuasin, Irian Setiawan, SH, menyampaikan bahwa LKPJ merupakan dokumen penting yang memuat informasi tentang capaian kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
“Penyampaian LKPJ ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai bentuk pertanggung jawaban kepala daerah kepada DPRD atas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelas Irian.
Lebih lanjut, Irian Setiawan menyampaikan bahwa setelah penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Banyuasin Tahun Anggaran 2023, selanjutnya akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuasin untuk memberikan pandangan dan saran terhadap LKPJ tersebut.
“Diharapkan melalui pembahasan LKPJ ini, dapat memberikan masukan yang konstruktif bagi perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Banyuasin,” katanya.
hal. Bupati Banyuasin H Hani Syopiar Rustam SH berharap agar LKPJ Bupati Tahun 2023 ini dapat digunakan sebagai bahan Evaluasi dan Pertimbangan untuk menyusun Rekomendasi atas penyelenggaraan Pemerintahan dan Implementasi Pembangunan di Kabupaten Banyuasin di masa yang akan datang.
“Selanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin melakukan Pembentukan dan mengumumkan nama nama Panitia Khusus (Pansus) dalam Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pj. Bupati Banyuasin Tahun Anggaran 2023,” ucapnya.
dapat memberikan masukan yang konstruktif bagi perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Banyuasin,” ujarnya.
Bupati Banyuasin H Hani Syopiar Rustam SH berharap agar LKPJ Bupati Tahun 2023 ini dapat digunakan sebagai bahan Evaluasi dan Pertimbangan untuk menyusun Rekomendasi atas penyelenggaraan Pemerintahan dan Implementasi Pembangunan di Kabupaten Banyuasin di masa yang akan datang.
“Selanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin melakukan Pembentukan dan mengumumkan nama nama Panitia Khusus (Pansus) dalam Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pj. Bupati Banyuasin Tahun Anggaran 2023,” ucapnya.
SEPRADI.P