Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
pilkada hut ri hut ri

Tak Terima Dirinya Disebut Binatang,Istri Seorang Wartawan Media Nasional Melaporkan Ke Polsek Talang Kelapa.

BANYUASIN, GESAHKITA.COM-Tak terima dirinya disebut Binatang, istri seorang wartawan media nasional yang berdumisili dikomplek Perumahan Griya Sejahtera Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan akhir lapor ke Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin,(13/04/2024).

Irda Mardalena yang didampingi Kuasa Hukum, Junjati Patra, SH,MH usai membuat laporan ke Mapolsek kepada wartawan mengatakan mulanya terjadi kecelakaan antara klienya mengendarai R2 dengan terlapor mengendarai mobil Ayla, dari kejadian itu sempat terjadi cekcok mulut dan terlontar kata-kata dari pengemudi R4 itu dengan nyebut klienya binatang.

Dijelaskan kronologis kejadian tersebut, bermula pada 2 April 2024 sekira pukul 10.00 wib di kompleks Perumahan Griya Sejahtera dan tiba-tiba pelaku inisial HM dengan mengendarai mobil Ayla, saat itu berpapasan dengan pelapor kliennya yang mengendarai motor berjalan lurus hendak pulang ke rumah usai membawa putrinya pulang dari sekolah.

Keduanya saling bersenggolan, sehingga pelaku tidak terima, karena mobilnya lecet, sehingga terjadilah penghinaan terhadap pelapor dengan kata-kata “BINATANG KAU YE” lalu terjadi cekcok mulut, namun peristiwa dilerai oleh Saksi di tempat kejadian tersebut.

Atas kejadian pelaporan itu klien kami merasa tidak senang dan melaporkannya ke Polsek Talang Kelapa. Nomor laporan, LP/B112/IV/2024/SKPT/SK TLKP/POLRES BANYUASIN.

Kuasa Hukum pelapor Junjati Patra, SH, MH menegaskan, sebenarnya kasus ini tidak terlalu berat, karena adanya kata suatu pelanggaran terhadap klienya, hal ini harus ditangani dengan cepat dan serius.

“Apalagi sampai bilang ‘binatang kau ye’. Itu sudah melecehkan klien saya, maka klien saya tidak menerima, sehingga terjadilah laporan ini dan saya minta masalah ini di tanggapi dengan serius”, tegasnya seraya menambahkan.

“Saya minta ini diproses secara Hukum, di Undang-Undang tentang pelanggaran yang tercantum pada Pasal 436 KUHPidana dengan ancaman hukuman Enam Bulan Penjara atau denda Sepuluh Juta Rupiah” ungkapnya.

Sementara pihak terlapor (HM,red) ini belum diminta konfirmasinya dan sangat memalukan Kapolsek Talang Kelapa Kompol Sari Aprilia, SIk dihubungi melalui WhatsApp diminta untuk memuat terkait kejadian tersebut hingga beritanya telah ditayangkan di media ini tidak ada jawabnya.

 

andre