PALEMBANG,GESAHKITA.COM-penggiat pendidikan dan organisasi masyarakat di Sumatera Selatan mengecam mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 yang mereka anggap merugikan hak anak atas pendidikan dan kearifan lokal, Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Keluarga Taman Siswa (HIMPKA) Sumatera Selatan bersama dengan sejumlah penggiat pendidikan lainnya menyuarakan keprihatinan mereka terhadap proses penerimaan siswa baru hal ini terungkap dalam aksi hari ini di kantor Gubernur Jum’at 19/424.
Menurut Ki Musmulyono kordinator Aksi dalam orasinya mengatakan “mekanisme penerimaan siswa baru tahun ini dinilai tidak memperhatikan kebebasan anak dalam memilih pendidikan dan mendapatkan pendidikan yang layak. Mereka merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 yang seharusnya mencerminkan kearifan lokal di Sumatera Selatan, namun dinilai tidak relevan dengan kondisi sebenarnya.” Kata ki Mus.
Ali Goik pegiat hak anak dan budayawan Sumatera Selatan memgatakan “satu poin kritis dalam pernyataan tersebut adalah alasan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan Kepsekjen Nomor 47/M/2023 yang menyebabkan polemik dalam penerimaan PPDB 2024. Ali Goik memberikan otonomi pendidikan, apakah infrastruktur pendidikan di Sumatera Selatan sudah setara dengan Jakarta? Setiap kecamatan yang ada di Sumatera Selatan apakah sudah memiliki SMAN, serta apakah pengawasan terhadap penerimaan siswa sudah memenuhi kriteria yang baik, kalau sudah memenuhi barulah bisa aturan tersebut diterapkan.”Ujar Ali Goik.
Berikut tuntutan HIMPKA dan pendidikan:
1. PJ Gubernur Sumatera Selatan untuk segera mengambil langkah Tegas atas permasalahan terkait Penerimaan PPDB 2024 yang mengkebiri Kebebasan Hak anak atas pendidikan
2. Meminta PJ Gubernur Sumatera Selatan untuk Melihat Kearipan Lokal di Sumatera Selatan.
3. Meminta Bapak PJ. Gubernur Sumatera Selatan untuk segera menindaklajuti Terkait Surat edaran Penerimaan PPDB Tahun 2024 yang menurut kami mengkebiri Hak Anak.
4. Meminta PJ Gubernur Sumatera Selatan untuk Tegas siapun yang diduga terindikasi didalam rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, adanya Maladminitrasi dalam Penerimaan PPDB.
red