Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
selamat natal dan tahun baru hut ri
News  

Perda Ponpes Disahkan, PKB PALI Apresiasi Kinerja Ketua DPRD H Asri AG

PALI ,GESAHKITA.COM – Tidak hanya masyarakat yang menyambut baik disahkannya Peraturan Pondok Pesantren di Kabupaten Panukal Abab Ilir Lematang (PALI) ternyata disambut baik juga oleh DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pali.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Aka Cholik Darlin. SPdi,SH ,MM ketua DPC PKB PALI, Rabu (19/06/2024), dirinya menyambut baik disahkannya Perda Pondok Pesantren.

 

” Tentunya kami menyambut baik keputusan ketua DPRD PALI Asri AG yang telah mengesahkan Perda Pondok Pesantren di Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan “, kata Aka Cholik Darlin Ketua DPC PKB PALI

 

Dilanjutkannya, Dengan disahkannya Perda Pondok Pesantren membuktikan tidak hanya menunjukkan kepedulian kepada dunia pendidikan, hal ini juga  menandakan DPRD PALI berani mengambil porsi sebagai Pioneer.

 

Dalam kesempatan ini, Aka Cholik juga mengutarakan beberapa keuntungan ketika Perda Pesantren kepada pihak institusi bahkan peserta didiknya.

 

” Jelas selain meningkatkan kualitas pendidikan, dengan adanya beberapa keuntungan tersendiri seperti fasilitas pendidikan dan jaminan sosial kedepannya bagi dunia pendidikan di Pondok Pesantren agar sejajar dengan institusi pendidikan lainnya”, ujar Mantan Wakil Ketua Komisi l

 

Senada dengan Aka Cholik Darlin, Hendriyanto SHI Sekertaris DPC PKB PALI menambahkan bahwa pengesahan Perda Pesantren memang sudah ditunggu oleh masyarakat banyak.

 

” Tentunya setelah pengesahan Perda Pondok Pesantren melalui DPRD Kabupaten PALI merupakan implementasi dari disahkan hal tersebut di DPR RI, Sehingga ini menjadi terobosan di kacau marut pendidikan saat ini, pastinya dengan keputusan ini memberi nilai positif ketua DPRD Kabupaten PALI jika nantinya menjadi Bupati Kabupaten PALI”, tandas H Hendriyanto SHI Sekjen PKB Kabupaten PALI (Irfan)