Yayasan LBH Sejahtera Palembang Sriwijaya dan Yayasan Kesultanan Palembang Darussalam Gelar Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat Adat
PALEMBANG,GESAHKITA COM—Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Palembang Sriwijaya bekerja sama dengan Yayasan Kesultanan Palembang Darussalam mengadakan penyuluhan hukum dengan tema “Sosialisasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum kepada Kelompok Masyarakat Adat di Palembang”. Acara ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat adat mengenai hak-hak hukum mereka serta cara mengakses bantuan hukum yang tersedia.
Dalam sambutannya, Dinda Dwi Agresia, SH, MKn, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Palembang Sriwijaya menyatakan bahwa acara ini penting untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat adat. “Acara ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai hak-hak hukum kepada masyarakat adat serta cara mengakses bantuan hukum yang tersedia,” ujar Dinda Dwi Agresia.
Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Bustanul Fahmi, S.H., M.H. dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Palembang Sriwijaya. Dalam penyuluhannya, Bustanul Fahmi menjelaskan berbagai informasi penting terkait Undang-Undang No. 16 Tahun 2011, termasuk siapa saja yang berhak menerima bantuan hukum, prosedur pengajuan bantuan hukum, serta peran lembaga bantuan hukum dalam mendampingi masyarakat.
Acara ini dimoderatori oleh Novi Setia Nuryani, S.H., M.H., yang juga memberikan pandangan serta mengarahkan diskusi agar lebih interaktif dan informatif. Penyuluhan ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting seperti Sultan Mahmud Badaruddin IV RM. Fauwaz Prabudiraja, Sekretaris Yayasan Kesultanan Palembang Vebry Al-Lintani, Dinda Dwi Agresia, SH, MKn, serta tokoh adat dan budayawan kota Palembang.
Sultan Mahmud Badaruddin IV RM. Fauwaz Prabudiraja menyampaikan apresiasinya terhadap kerjasama antara kedua yayasan ini. “Penyuluhan hukum seperti ini penting untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat adat. Saya berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara rutin guna mendukung keberdayaan hukum masyarakat,” ungkap Sultan Palembang Darussalam.
Sekretaris Yayasan Kesultanan Palembang, Vebry Al-Lintani, menambahkan bahwa penyuluhan ini merupakan bagian dari komitmen yayasan dalam mendukung kesejahteraan masyarakat adat dan memastikan mereka mendapatkan akses yang adil terhadap keadilan.
Acara ini disambut dengan antusias oleh para peserta yang terdiri dari berbagai perwakilan masyarakat adat di Palembang. Mereka aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait isu-isu hukum yang dihadapi sehari-hari.
Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan kesadaran hukum dan akses keadilan bagi masyarakat adat di Palembang dapat semakin diperkuat. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hak-hak hukum, masyarakat adat diharapkan dapat lebih terlindungi dan terlayani dengan baik dalam berbagai aspek kehidupan hukum.