selamat natal dan tahun baru pelantikan bupati
Jatim, News  

Kepala Dinas DPRKP & Cipta Karya Jatim Membuka Rakor Kawasan Pemukiman Kumuh Terintegritas Di Provinsi Jatim 2024

Suasana saat I Nyoman Gunadi ST MT, Kepala Dinas DPRKP & Cipta Karya Jatim Membuka Rakor Kawasan Pemukiman Kumuh Terintegritas Di Provinsi Jatim 2024

Kepala Dinas DPRKP & Cipta Karya Jatim Membuka Rakor Kawasan Pemukiman Kumuh Terintegritas Di Provinsi Jatim 2024

SURABAYA, GESAHKITA COM—Setiap warga negara Indonesia berhak tercukupi kebutuhan dasarnya, yaitu untuk hidup sejahtera lahir dan batin, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, mampu menjangkau dan menghuni rumah yang layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hal tersebut diungkapkan I Nyoman Gunadi ST MT, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur,  Saat membuka Acara Rapat Kordinasi Pembinaan Penyelenggaran Rumah Umum Dan Swadaya Dalam Rangka Mendukung Percepatan Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh Terintegritas Di Provinsi Jatim Tahun 2024, di Kota Malang, Senin (20/06/2024)

Nyoman menjelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar manusia menjadi peran yang sangat penting dan perlu dioptimalkan,salah satu upaya Pemerintah diantaranya adalah terkait penyelenggaraan pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Perlu diketahui bahwa PKP adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas: 1) Pembinaan; 2) Penyelenggaraan perumahan; 3) Pemeliharaan; 4) Perbaikan; 5) Pencegahan; 6) Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; 7) Penyediaan tanah; 8) Pendanaan; 9) Sistem pembiayaan; dan 10) Peran masyarakat. “kata dia merincikan.

Nyoman Kemudian juga menyebutkan bahwa upaya lain yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap Peningkatan Kualitas Lingkungan Perumahan dan Kawasan Permukimanadalah penyediaan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) perumahan dan kawasan permukiman yang merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau.

Suasana saat I Nyoman Gunadi ST MT, Kepala Dinas DPRKP & Cipta Karya Jatim Membuka Rakor Kawasan Pemukiman Kumuh Terintegritas Di Provinsi Jatim 2024

“Ketersediaan dan dukungan PSU yang memadai merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang diharapkan dapat menciptakan dan meningkatkan Kualitas Lingkungan Perumahan dan Permukiman itu sendiri, “tegasnya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur itu kemudian juga mengingatkan, bahwa Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana, prasarana, dan utilitas umum yang tidak memenuhi syarat dan perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.

“Permukiman kumuh masih menjadi potret tak mengenakan di tengah-tengah kawasan permukiman di Indonesia termasuk Jawa Timur, karena berdampak negatif, seperti : memiliki risiko terjadinya kebakaran, banjir, dan banyak penyakit. Wajar saja jika pemerintah masih menjadikan permukiman kumuh sebagai salah satu pekerjaan rumah yang harus dituntaskan, “ucap nya lagi.

Melihat perkembangan saat ini, sambungnya, bahwa kawasan permukiman kumuh memiliki beberapa tantangan seperti belum terpenuhinya StandarPelayanan Minimal (SPM) dan kurang nya sinergi antar stakeholder yang terkait.

Masih dalam sambutan I Nyoman Gunadi ST MT  dalam acara tersebut yang mana disebutkan dia akan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, bahwa upaya penanganan permukiman kumuh harus memuat unsur-unsur pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh yang diterjemahkan dalam bentuk strategi, program, dan rencana aksi kegiatan.

“Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 106 Ayat (3) telah mengamanatkan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan penanganan perumahan kumuh dan permukimankumuh setelah proses penetapan lokasi, “ujarnya.

Lanjutnya, Amanat ini kembali tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 43 yang menekankan perlu ditetapkan tata cara penyusunan perencanaan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Ditegaskan dia bahwa dalam melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan tersebut dan dalam rangka memberikan panduan kepada pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sebagai acuan teknis bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penanganan permukiman kumuh agar tepat sasaran dan efisien serta mampu mendorong kolaborasi multisektor yang sinergis dan akuntabel.

“Sesuai perintah Undang-undang Provinsi Jawa Timur mau mangajak Pemerintah Pusat dalam hal ini PUPR dan Kabupaten Kota khususnya untuk bersama-sama menanganan Kawasan permukiman kumuh, “ajak dia.

Lebih lanjut dipaparkan oleh I Nyoman Gunadi ST MT bahwa terdapat hal-hal yang perlu kita pastikan/perhatikan dalam penanganan Kawasan permukiman kumuh adalah:

  1. Memastikan atau melakukan verifikasi data luasan Kawasan permukiman kumuh tiap Kabupaten Kota dan harus disepakati dilakukan lima (5) tahun sekali mengkuti periode Rancana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2024 -2029, jadi setiap tahunnya kita hanya memasukkan data pengurangan kawasan permukiman kumuh yang sudah ditangani.
  2. Memasukan data luasan Kawasan permukiman kumuh 38 Kabupaten Kota ke sistim informasi Kawasan kumuh (Sikawanku).
  3. Dari data luasan Kawasan permukiman kumuh di seluruh Kab/Kota, kita dapat mengetahwi anggaran yang dibutuhkan dalam menanganani Kawasan permukiman kumuh di Jawa Timur.
  4. Anggaran penanganan Kawasan permukiman kumuh dalam jangka waktu 5 tahun kedepan atau sampai tahun 2029 kita koordinasikan kepada semua pihak terkait dalam penggarannya tiap tahunnya, agar luasan yang telah ditetapkan bisa ditangani secara tuntas, dan lima (5) tahun kemudian yaitu tahun 2030 kita lakukan verifikasi pendataan ulang luasan Kawasan permukimanan kumuh lagi dan sampai seterusnya, sehingga luasan Kawasan permukiman kumuh di Jawa Timur jadi terus berkurang.
  5. Pengawasan dan pengendalian terhadap tumbuh dan berkembangnya kawasan Permukiman Kumuh baru atau mempertahankan kawasan Permukiman Kumuh yang sudah tertangani supaya tidak menjadi kumuh lagi, merupakan tanggung jawab Kabupaten Kota agar melibatkan peran serta masyarakat dengan menciptakan inovasi-inovasi di Kabupaten Kota sebagai langkah dalam pencegahannya.

Pada akhirnya disebutkan I Nyoman Gunadi ST MT  bahwa yang terpenting adalah kenapa Penanganan Kawasan Permukiman kumuh harus kita lakukan secara terpadu dan terintgrasi.

“Karena penanganannya juga menyentuh penanganan pada pelayanan akses air minum layak dan pelayanan akses sanitas layak/persampahan yang merupakan isu strategis Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat, sehingga penanganan Kawasan permukiman kumuh dapat menangani tiga (3) isu strategis sekaligus, “tutupnya.(ril/pur)