Berita hari ini, Situs terpercaya dan terupdate yang menyajikan informasi kabar harian terbaru dan terkini indonesia.
Indeks
hut ri hut ri grand fondo
News  

Sebabkan Kebakaran,  Dede Terduga Pelaku Ilegal Drilling Kini Ditahan Polsek Keluang

Sebabkan Kebakaran,  Dede Terduga Pelaku Ilegal Drilling Kini Ditahan Polsek Keluang

SEKAYU, GESAHKITA COM—Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menahan dan mengamankan terduka pelaku Ilegal Drilling yang juga menyebabkan terjadi kebakaran di lokasi sumur Bor minyak illegal di wilayah Polres Muba, Polsek Keluang Kab Muba, tepat nya di Desa Tanjung Dalam, Jumat (06/09/2024).

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH berdasarkan informasi yang didapat Polsek Keluang, kronologis insiden yang menyebabkan terjadinya kebakaran sumur minyak ilegal tersebut bahwa informasi dan laporan masyarakat atas peristiwa kebakaran tersebut, Tim Reserse Polsek Keluang bergerak cepat mengidentifikasi lokasi dan pemilik sumur minyak illegal tersebut.

Kapolsek menjelaskan terduga bernama Pardede Alias Dede Bin Baharis yang merupakan pengurus sumur Bor Minyak illegal.

“Jadi berdasarkan Informasi yang kami dapat dari tempat kejadian perkara, kebakaran tersebut terjadi saat “Dede” pengurus sumur minyak ilegal tersebut sedang merokok. Saat rokok diletakan, rokok tersebut terjatuh mengenai sisa minyak ditanah yang kemudian menyambar bak penampungan minyak dan api tersebut merembet ke sumur minyak yang mengakibatkan kebakaran,” beber Yohan dalam keterangan nya diterima media ini.

Perkara tersebut pun tercatat dengan nomor laporan: LP/ A / 09 / ix / 2024 / spkt.unitreskrim / polsek keluang / polres musi banyuasin / polda sumatera selatan, tanggal 05 september 2024.

Saat ini tersangka diamankan pihak kepolisian sektor keluang Polres Muba pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 11.30 wib di lokasi sumur minyak yang terbakar saat tersangka sedang berusaha memadamkan sumur minyak yang terbakar tersebut, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Keluang, Polres Muba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan yakni  1 (satu) unit sepeda motor honda revo tanpa nomor polisi bekas terbakar; 1 (satu) pasang katrol; (satu) buah tameng; 1 (satu) buah selang bekas terbakar; 1 (satu) buah canting; 1 (satu) set steger;  cairan berwarna kehitaman diduga minyak mentah sebanyak ± 5 liter.

Polsek juga menjelaskan terhadap tersangka bahwa pasal yang diterapkan yakni pasal 52 undang-undang ri nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang ri nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undangundang nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang jo pasal 55 ayat (1) kuhpidana dan atau pasal 188 kuhpidana., dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (Enam puluh Miliar Rupiah)

Upaya dalam memberantas ilegal driling oleh Pihak Polres Muba terus dilakukan, sebelumnya Polsek Keluang sendiri telah melakukan bongkar mandiri dan sebanyak 15 sumur pada pekan ini, sebagai efek kegiatan imbauan yang dilakukan kepada pelaku illegal Drilling.